Narasizone, Opini – Setiap tahun, pada tanggal yang sama, kita memproduksi kalimat-kalimat yang hampir serupa: tentang perjuangan para pahlawan, tentang persatuan, tentang nasionalisme, tentang pengorbanan, dan tentu saja tentang pentingnya melakukan refleksi atas perjalanan bangsa.
Tidak ada yang salah dengan refleksi. Tetapi ada sesuatu yang perlu kita pertanyakan: sampai kapan sebuah bangsa hanya sibuk merefleksikan cita-citanya, sementara sebagian cita-cita itu justru semakin jauh dari kenyataan?
Indonesia telah merdeka selama puluhan tahun. Tetapi kemerdekaan tidak pernah selesai hanya karena penjajah telah pergi.
Penjajahan dalam bentuk lama memang telah berakhir. Namun, ketidakadilan, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, kesenjangan, hukum yang tidak selalu berdiri tegak, serta kepentingan kekuasaan yang kadang lebih dominan daripada kepentingan rakyat adalah persoalan yang terus menguji arti kemerdekaan itu sendiri.
Sebagai seorang yang belajar dan bekerja di bidang hukum, saya melihat kemerdekaan bukan sekadar peristiwa historis. Kemerdekaan adalah amanat konstitusional.
Pembukaan UUD 1945 dengan sangat jelas meletakkan tujuan negara: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Karena itu, ukuran keberhasilan kemerdekaan tidak semestinya berhenti pada pertanyaan: “Apakah Indonesia sudah merdeka?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Untuk siapa kemerdekaan itu bekerja?”
Sebab sebuah negara dapat memiliki gedung-gedung pemerintahan yang megah, birokrasi yang besar, regulasi yang begitu banyak, bahkan pertumbuhan ekonomi yang membanggakan. Tetapi jika hukum dapat dipermainkan oleh kekuasaan, jika keadilan menjadi mahal, jika jabatan diperlakukan sebagai kesempatan memperkaya diri, dan jika rakyat harus terus berjuang hanya untuk memperoleh hak-haknya yang paling dasar, maka kita perlu jujur mengatakan bahwa pekerjaan kemerdekaan belum selesai.
Saya juga tidak ingin terjebak pada romantisme bahwa seluruh pemerintah buruk dan seluruh rakyat baik. Kenyataannya tidak sesederhana itu.
Di negeri ini, orang baik dan orang buruk bisa berada di mana saja. Begitu pula integritas dan kebobrokan.
Ada pemerintah yang bekerja dengan sungguh-sungguh, tetapi ada pula kekuasaan yang kehilangan rasa malu. Ada aparat yang menjaga hukum dengan penuh integritas, tetapi ada pula oknum yang memperlakukan kewenangan sebagai alat kepentingan. Ada rakyat yang gigih memperjuangkan kepentingan bersama, tetapi ada pula masyarakat yang memilih diam ketika ketidakadilan tidak menimpa dirinya.
Maka persoalannya bukan sekadar mengganti siapa yang berkuasa.
Persoalannya adalah bagaimana memastikan kekuasaan, siapa pun pemegangnya, tetap tunduk kepada hukum, konstitusi, etika, dan kepentingan rakyat.
Inilah mengapa negara hukum tidak boleh hanya menjadi frasa akademik yang indah di dalam buku-buku hukum.
Reshtsstaat bukan sekadar negara yang memiliki banyak undang-undang. Negara hukum adalah negara yang menempatkan kekuasaan di bawah hukum dan memastikan hukum bekerja secara adil.
Sebab hukum yang hanya tajam kepada yang lemah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan, pada hakikatnya sedang kehilangan sebagian dari legitimasi moralnya.
Dan rakyat tidak boleh kehilangan keberanian untuk mengingatkan hal tersebut.
Kemerdekaan justru membutuhkan rakyat yang kritis.
Bukan rakyat yang selalu mencurigai pemerintah, tetapi juga bukan rakyat yang menganggap pemerintah selalu benar.
Bukan masyarakat yang membenci negara, tetapi masyarakat yang cukup mencintai negaranya sehingga berani mengkritik ketika negara menyimpang dari cita-citanya.
Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara.
Justru dalam negara demokrasi, kritik yang argumentatif adalah salah satu bentuk kecintaan terhadap negara.
Sebab negara bukan milik pemerintah.
Pemerintah datang dan pergi. Jabatan memiliki masa waktu. Kekuasaan memiliki batas. Tetapi Indonesia harus tetap ada jauh setelah kita semua selesai dengan kepentingan masing-masing.
Karena itu, pada momentum kemerdekaan tahun ini, saya tidak ingin terlalu banyak membuat kalimat yang terdengar indah tetapi selesai setelah dibaca.
Saya justru ingin berdoa.
Semoga Allah Yang Maha Kuasa menjaga Indonesia.
Semoga negeri ini selalu menjadi negara yang baik.
Semoga para pemegang kekuasaan diberi kejujuran, keberanian, kebijaksanaan, dan rasa takut kepada pertanggungjawaban moral atas setiap kewenangan yang mereka miliki.
Semoga hukum tidak menjadi alat kekuasaan, melainkan menjadi penjaga keadilan.
Semoga aparat negara tetap memiliki integritas ketika berhadapan dengan godaan kekuasaan.
Semoga para pejabat memahami bahwa jabatan bukan hak istimewa untuk dilayani, melainkan amanah untuk melayani.
Dan semoga rakyat Indonesia tidak pernah kehilangan semangat untuk memperjuangkan cita-cita kemerdekaan.
Sebab kemerdekaan bukan hadiah yang selesai diberikan pada 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan adalah pekerjaan yang harus terus dikerjakan oleh setiap generasi.
Mungkin karena itu, saya tidak ingin mengatakan bahwa Indonesia sudah menjadi negara yang sempurna.
Tidak.
Kita masih memiliki banyak pekerjaan rumah.
Tetapi saya juga tidak ingin menjadi bagian dari generasi yang hanya pandai mengeluh tanpa melakukan apa-apa.
Kita boleh kecewa terhadap negara, tetapi jangan sampai kehilangan kepedulian terhadapnya.
Kita boleh mengkritik pemerintah, tetapi jangan kehilangan keinginan untuk memperbaikinya.
Kita boleh kecewa terhadap hukum, tetapi jangan berhenti memperjuangkan keadilan.
Dan kita boleh melihat banyak kebobrokan, tetapi jangan sampai kebobrokan itu membuat kita percaya bahwa kebaikan sudah tidak mungkin diperjuangkan.
Sebab Indonesia tidak membutuhkan generasi yang hanya pandai menghafal sejarah kemerdekaan. Indonesia membutuhkan generasi yang berani melanjutkan pekerjaan kemerdekaan.
Besok merah putih kembali berkibar.
Semoga yang ikut berkibar bukan hanya benderanya.
Semoga juga keberanian untuk berkata benar, kejujuran dalam menggunakan kekuasaan, keadilan dalam menegakkan hukum, dan semangat rakyat untuk memperjuangkan cita-cita kemerdekaan tetap hidup di dalam dada kita.
Dirgahayu Republik Indonesia.
Bukan sekadar untuk mengenang bagaimana kita merdeka.
Tetapi untuk mengingatkan diri sendiri:
kemerdekaan belum selesai diperjuangkan.
Semoga Indonesia selalu menjadi rumah yang adil bagi seluruh rakyatnya.





