o Narasizone, Tuban – Skandal dugaan suap dalam penanganan perkara tambang ilegal di Kabupaten Tuban terus menjadi sorotan. Proses pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban hingga kini masih berlangsung, sementara pihak-pihak yang disebut terkait memilih bungkam saat dikonfirmasi.
Kasus tersebut sebelumnya berujung pada pencopotan Kepala Kejari Tuban beserta sejumlah anak buahnya. Mereka kemudian ditarik untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penerimaan uang dalam penanganan perkara tambang ilegal yang menjerat terdakwa berinisial CK.
Dalam perkembangannya, muncul dugaan keterlibatan seorang pegawai perempuan Kejari Tuban berinisial EDP. Pegawai yang disebut bertugas di bagian barang bukti tersebut diduga memiliki kepentingan terhadap perkara CK karena disebut memiliki investasi sekitar Rp2 miliar dalam perusahaan yang dikelola pengusaha tambang tersebut. EDP juga disebut sebagai pihak yang melaporkan dugaan pemberian uang kepada Kejaksaan Agung.
Dugaan tersebut turut dikaitkan dengan uang sekitar Rp600 juta yang disebut digunakan untuk membantu meringankan penanganan perkara CK. Namun, asal-usul serta tujuan penggunaan uang tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman. Kuasa hukum CK, Nang Engki Anom Suseno, menegaskan uang tersebut bukan berasal dari kliennya. “Uang itu bukan milik klien kami, tidak punya segitu,” tegas Engki.
Sementara itu, EDP belum memberikan penjelasan kepada wartawan terkait dugaan tersebut. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang disebut melakukan pemeriksaan terhadap EDP juga belum memberikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan. Kondisi ini membuat informasi mengenai peran EDP masih menjadi bagian dari proses pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai dugaan keterlibatan pegawai tersebut. “Terkait hal tersebut monggo ditanyakan ke Penkum Kejati Jatim saja. Karena kami belum dapat info apa pun juga di Tuban,” ujarnya.
Plh Kajari Tuban Abdul Rasyid membenarkan bahwa mantan Kajari Tuban Supardi, mantan Kasi Pidum Ahmad Akhsan, serta M. Ubab Shohibul masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. “Sambil menunggu hasil pemeriksaan, para pejabat lama ditarik ke Kejagung untuk memudahkan pemeriksaan. Mereka diperiksa terkait pelanggaran penanganan perkara tambang,” katanya.
Perkara ini mencuat setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kejari Tuban terkait penanganan perkara tambang ilegal yang menjerat CK. Dalam perkara pokoknya, CK divonis 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta, lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman lima bulan penjara dan denda Rp10 juta. Sementara dugaan aliran uang dan keterlibatan pihak lain masih menunggu hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung.





