Narasizone, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR lainnya menyatakan siap mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset tidak diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan setelah audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR, Kamis (27/8/2026).
Dalam pernyataannya, Dasco menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut telah menjadi komitmen DPR dan akan menjadi batas akhir pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Kalau memang tidak selesai, kami siap mengundurkan diri. Itu nggak ada masalah.”
Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Dasco, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Awalnya, komitmen hanya menyebut pengunduran diri dari posisi pimpinan DPR, tetapi setelah mendapat desakan massa, klausul diperluas hingga mencakup keanggotaan mereka di DPR.
Dasco juga memastikan RUU Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada 15 Desember 2026.
Pernyataan tersebut menjadi taruhan politik sekaligus bentuk pertanggungjawaban pimpinan DPR terhadap desakan publik agar regulasi pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan segera disahkan.





