Narasizone, Jakarta – Kasus dugaan penipuan investasi yang menjerat Ruben Onsu (RSO) kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, mengungkap Ruben disebut sempat memberikan sejumlah cek kepada kliennya sebagai upaya penyelesaian perkara.
Namun, cek tersebut ternyata tidak bisa dicairkan karena disebut tidak memiliki dana. Total nilai beberapa cek itu bahkan mencapai lebih dari Rp4 miliar.
“Saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek. Sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya,” kata Ramzy di Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Ramzy menyebut cek tersebut terdiri dari beberapa nominal, mulai dari Rp350 juta hingga Rp3,85 miliar. “Ada cek nomor sekian-sekian Rp350 juta, ada Rp350 juta, dan Rp3,850 miliar. Yang kesemuanya itu blong (kosong),” ujarnya.
Meski demikian, pihak pelapor tetap berpegang pada nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp3,5 miliar. Ramzy juga memastikan belum ada uang yang dikembalikan kepada kliennya.
“Sejauh ini, setelah saya tanyakan kepada klien saya, tidak ada,” tegasnya.
Perkara ini bermula dari ajakan investasi bisnis makanan sehat yang disebut ditawarkan Ruben kepada dokter kecantikan berinisial DM. Kliennya kemudian menyerahkan Rp3,5 miliar pada Februari 2025 dengan janji keuntungan 10 persen.
Namun, bisnis yang dijanjikan disebut tidak terealisasi hingga perkara berlanjut ke proses hukum dan Ruben ditetapkan sebagai tersangka.





