Di Tengah Asap dan Hukum: Nasib Perda Ladang Kalbar

Di Tengah Asap dan Hukum: Nasib Perda Ladang Kalbar

Narasizone Opini, – Aksi Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat pada Kamis, 27 Agustus 2026, menghasilkan satu pesan politik yang cukup jelas: Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD Kalbar tidak serta-merta menerima wacana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Gubernur Ria Norsan bahkan menegaskan bahwa perda tersebut lahir sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan peladang tradisional.

Sikap tersebut patut diapresiasi. Namun, di titik inilah persoalan justru harus dimulai, bukan diakhiri.

Sebab mempertahankan sebuah Perda tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa Perda tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat. Dalam negara hukum, pertanyaan berikutnya harus diajukan: apakah seluruh norma di dalam Perda tersebut masih memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi?

Begitu pula sebaliknya. Keinginan mencabut Perda tidak cukup hanya dengan alasan bahwa Kalimantan Barat sedang menghadapi persoalan karhutla. Jika memang terdapat norma yang dianggap bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, pemerintah seharusnya mampu menjelaskan secara terbuka: norma yang mana, bertentangan dengan aturan yang mana, dan berdasarkan mekanisme hukum apa pencabutan itu harus dilakukan?

Di sinilah saya melihat perdebatan selama ini terlalu cepat dibawa ke wilayah politik.

Perda Nomor 1 Tahun 2022 memiliki dasar hukum yang dikaitkan dengan pengakuan terhadap masyarakat tradisional dan kearifan lokal dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal tersebut juga menjadi salah satu alasan yang disampaikan pihak pemerintah daerah dan sejumlah anggota legislatif untuk mempertahankan keberadaan Perda.

Tetapi memiliki dasar hukum bukan berarti seluruh norma turunannya otomatis kebal dari pengujian.

Ini yang menurut saya perlu diperjelas kepada publik.

Sebuah Perda tetap merupakan bagian dari sistem peraturan perundang-undangan. Ia tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Karena itu, argumentasi “Perda ini memiliki dasar dari undang-undang” belum selesai. Yang harus diperiksa adalah apakah materi yang diatur memang berada dalam ruang yang diberikan oleh undang-undang tersebut dan apakah pengaturannya masih sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku.

Dengan kata lain, yang harus dipertahankan bukan sekadar nama Perda-nya, tetapi norma yang memang layak dipertahankan.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga perlu berhati-hati apabila menjadikan karhutla sebagai alasan untuk mendorong pencabutan. Karhutla adalah persoalan serius dan negara memang berkewajiban mencegahnya. Tetapi menghapus sebuah regulasi yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat peladang tidak otomatis menyelesaikan persoalan kebakaran.

Justru ada pertanyaan yang lebih mendasar: jika Perda dicabut, lalu bagaimana negara memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini menjalankan perladangan tradisional?

Pertanyaan ini bukan persoalan kecil.

Dalam aksi 27 Agustus, salah satu kekhawatiran yang disampaikan masyarakat adalah hilangnya kepastian hukum dan munculnya kembali ruang kriminalisasi terhadap peladang. Jika kekhawatiran tersebut benar-benar terjadi, maka pencabutan Perda tanpa menyiapkan instrumen hukum pengganti justru dapat menghasilkan persoalan baru.

Namun, pada saat yang sama, masyarakat juga tidak boleh menggunakan istilah “kearifan lokal” sebagai tameng untuk membenarkan setiap bentuk pembakaran lahan.

Kearifan lokal harus dihormati, tetapi tetap berada dalam koridor hukum dan tanggung jawab ekologis. Perlindungan terhadap tradisi tidak boleh dimaknai sebagai izin tanpa batas. Sebaliknya, perlindungan lingkungan juga tidak boleh diterjemahkan sebagai kriminalisasi terhadap seluruh masyarakat yang menjalankan tradisi perladangan.

Di sinilah pemerintah seharusnya mengambil posisi yang lebih tegas: bedakan antara peladang tradisional yang menjalankan praktik berdasarkan ketentuan dengan pembakaran yang dilakukan secara tidak terkendali atau melanggar aturan.

Jika negara gagal membuat pembedaan tersebut, maka masyarakat peladang berpotensi menjadi pihak yang paling mudah disalahkan setiap kali karhutla terjadi.

Padahal, persoalan karhutla sendiri jauh lebih kompleks daripada sekadar keberadaan satu Perda.

Karena itu, saya justru melihat keputusan Norsan dan DPRD untuk meninjau kembali Perda tersebut sebagai langkah yang lebih masuk akal daripada terburu-buru mencabut atau mempertahankannya secara mutlak. Dalam pemberitaan setelah aksi, pemerintah daerah dan DPRD disebut sepakat untuk meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022 bersama masyarakat.

Tetapi kata “meninjau kembali” jangan sampai menjadi kalimat aman untuk meredakan demonstrasi tanpa menghasilkan apa-apa.

Jika benar akan ditinjau, maka prosesnya harus jelas.

Normanya harus dibuka. Dasar hukumnya harus diuji. Pemerintah harus menjelaskan bagian mana yang dianggap bermasalah dan bagian mana yang tetap diperlukan. Masyarakat adat dan peladang harus dilibatkan, tetapi kajian juga harus melibatkan perspektif lingkungan dan hukum. Hasilnya pun harus dapat diketahui publik.

Sebab ada perbedaan besar antara mempertahankan Perda karena tekanan massa dengan mempertahankan Perda karena setelah diuji secara hukum memang masih layak dipertahankan.

Begitu pula ada perbedaan antara mencabut Perda karena perintah atau tekanan politik dengan mencabut atau mengubahnya karena memang ditemukan persoalan hukum yang konkret.

Menurut saya, inilah ukuran keberhasilan aksi 27 Agustus.

Bukan semata-mata karena Gubernur mengatakan tidak akan mencabut Perda. Bukan pula karena massa berhasil membuat pemerintah datang menemui mereka. Keberhasilan sesungguhnya baru dapat dinilai ketika tuntutan tersebut diterjemahkan menjadi proses kebijakan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat tentu berhak mempertahankan kearifan lokal. Pemerintah juga wajib menjaga lingkungan. Tetapi keduanya tidak boleh dipertentangkan seolah-olah kita harus memilih salah satunya.

Yang diperlukan adalah hukum yang mampu memberikan kepastian kepada peladang tanpa memberikan ruang bagi pembakaran yang merusak, sekaligus memberikan perlindungan terhadap lingkungan tanpa mengorbankan masyarakat yang menjalankan tradisi secara sah.

Maka, persoalan Perda Nomor 1 Tahun 2022 seharusnya tidak lagi berhenti pada pertanyaan: “Dicabut atau dipertahankan?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Apakah Perda ini masih sesuai dengan hukum yang berlaku, mampu melindungi masyarakat, dan efektif mencegah dampak lingkungan?”

Jika jawabannya ya, pertahankan dengan argumentasi hukum yang kuat.

Jika ada norma yang bermasalah, perbaiki.

Jika ada norma yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, selesaikan melalui mekanisme hukum.

Dan jika persoalan sebenarnya bukan terletak pada keberadaan Perda, jangan menjadikan Perda dan masyarakat peladang sebagai kambing hitam atas persoalan karhutla yang jauh lebih kompleks.

Aksi 27 Agustus telah membuka pintu. Sekarang pemerintah tidak cukup hanya mendengar suara masyarakat. Pemerintah harus berani menguji kebijakannya sendiri.

Karena dalam negara hukum, sebuah aturan tidak semestinya dipertahankan hanya karena tekanan massa, dan tidak semestinya pula dicabut hanya karena tekanan kekuasaan.

Ia harus dipertahankan, diubah, atau dicabut berdasarkan hukum.

Penulis: Muhammad husen

( pemuda RT 005/RW 003 sungai jawi luar )

PT Narasi Zone