Diduga Investasi Bodong Rp286 Juta, Laporan Korban di Polrestabes Surabaya Mandek Sejak Desember 2025

Diduga Investasi Bodong Rp286 Juta, Laporan Korban di Polrestabes Surabaya Mandek Sejak Desember 2025

Narasizone, Surabaya – Kasus dugaan investasi bodong dengan model skema Ponzi mencuat di Surabaya. Salah satu korban, Ismawati Dewi, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 286.000.000; juta Rupiah, setelah mengikuti investasi yang ditawarkan TI dengan iming-iming keuntungan besar.

Awalnya, investasi tersebut berjalan lancar dan Korban sempat menerima profit sesuai kesepakatan.

Namun, kondisi berubah sejak November 2025 ketika pembayaran keuntungan mulai terlambat hingga akhirnya tidak lagi berjalan sesuai dengan yang dijanjikan.

Ismawati- sebagai Korban bahkan harus menggunakan dana pribadi untuk membayar kewajiban kepada sejumlah member yang sebelumnya ikut bergabung melalui dirinya.

Bersama korban lainnya, ia kemudian mendatangi kediaman TI di kawasan Sidoarjo untuk meminta pertanggungjawaban, namun tetap tidak mendapatkan kepastian. Terduga pelaku sempat hilang kontak hingga akhirnya korban melakukan pelaporan.

Kuasa hukum korban, Sulaiman, S.H., M.H. dan Bambang Soedjarwo SH.,MH. dari Kantor Hukum Sambara & Partners, mengatakan pihaknya mendorong agar laporan Pengaduan yg sudah dilakukan sebelumnya oleh Para Korban di Polrestabes Surabaya untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami meminta pada pihak kepolisian agar mengusut tuntas perkara ini dan diproses secara profesional agar dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban, terlebih korban Ismawati yang mengalami kerugian sekitar Rp. 286.000.000; Juta Rupiah.” sebagai Klien Kami. kata Sulaiman.

Laporan Ismawati telah dibuat di Polrestabes Surabaya pada Desember 2025 dengan Nomor LPM/1911/XII/2025/SPKT Polrestabes Surabaya. Hingga Mei 2026, korban menyebut belum memperoleh perkembangan signifikan terkait penanganan laporan tersebut, sampai dengan saat ini.

PT Narasi Zone