Narasizone, Surabaya – Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KEMAKI) kembali menggelar aksi di depan Kantor Kejati Jatim dan Dinas Perhubungan Jawa Timur, Kamis (27/8/2026). Aksi kedua ini diikuti sekitar 250 massa dari berbagai elemen masyarakat sipil.
KEMAKI mendesak Kejati Jatim mengusut dugaan penyimpangan APBD 2025 di lingkungan Dishub Jatim dengan total pagu yang disebut mencapai Rp373,8 miliar. Mereka menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan proyek.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan mark up proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dan proyek pembangunan lainnya dengan nilai sekitar Rp111 miliar. KEMAKI juga meminta dugaan pembengkakan anggaran pengawasan dan perencanaan turut diperiksa secara menyeluruh.
Selain itu, KEMAKI mendesak pembatalan proyek duplikasi Pelabuhan Paciran senilai Rp6 miliar yang dinilai tidak memiliki urgensi. Mereka juga meminta seluruh proses pengadaan di Dishub Jatim menggunakan Katalog Elektronik Versi 6 sesuai aturan LKPP.
“Kami hadir di sini bukan untuk membuat kerusuhan. Kami hadir membawa mandat rakyat. Uang rakyat sebesar Rp373,8 miliar itu adalah uang pajak, uang keringat masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Korlap KEMAKI.
KEMAKI meminta Kejati Jatim membentuk tim khusus untuk memeriksa seluruh dugaan tersebut dan memberikan jawaban tertulis kepada publik dalam waktu 14 hari kerja. Mereka menegaskan akan menggelar aksi lebih besar dan melaporkan dugaan tersebut ke KPK apabila tidak ada langkah konkret.
“Kalau ada pihak yang terbukti melakukan korupsi, kami minta diproses sesuai hukum tanpa tebang pilih. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban,” pungkasnya.





