Narasizone Daerah Surabaya – Perkara dugaan korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur memasuki tahap persidangan. Tiga terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (14/10/2026).
Salah satu terdakwa adalah Aris Mukiyono, mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur. Jaksa Penuntut Umum menyebut Aris diduga menerima aliran dana mencapai Rp4,09 miliar yang berkaitan dengan proses percepatan pengurusan sejumlah perizinan. ungkapnya
Menurut dakwaan jaksa, uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan izin di sektor pertambangan serta izin pengusahaan air tanah (IPAT). Penerimaan itu disebut berasal dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses pengurusan izin.
Jaksa menyampaikan, uang yang diduga mengalir kepada Aris bukan merupakan pungutan resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dana tersebut diduga berkaitan dengan layanan percepatan pemrosesan dokumen dan penerbitan rekomendasi teknis perizinan.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya turut dihadirkan, yakni Hermawan selaku mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah dan Ertika Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim. Perkara tersebut selanjutnya akan bergulir melalui tahapan persidangan untuk menguji seluruh dakwaan dan alat bukti yang diajukan jaksa.





