Narasizone – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga Agustus 2026. Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR yang berada di Bekasi pada 19 Agustus 2026.
Setelah izin usaha dicabut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor bank ditutup. Sementara itu, proses penyelesaian hak nasabah serta kewajiban masing-masing bank akan dilaksanakan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dari masing-masing bank yang izinnya telah dicabut juga dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Berikut daftar 11 bank yang telah ditutup hingga Agustus 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat — 7 Januari 2026.
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur — 27 Januari 2026.
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat — 9 Februari 2026.
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali — 18 Februari 2026.
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta — 9 Maret 2026.
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat — 31 Maret 2026.
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah — 25 Juni 2026.
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur — 3 Juli 2026.
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta — 7 Juli 2026.
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat — 16 Juli 2026.
- PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi — 19 Agustus 2026.
Dengan pencabutan izin tersebut, penyelesaian aset dan kewajiban bank serta hak para nasabah selanjutnya dilakukan melalui mekanisme likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.





