Narasizone, Surabaya – Forum Aktivis Jawa Timur (FAJ) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan mark-up anggaran pada sejumlah proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Tahun Anggaran 2025. FAJ juga meminta Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono, diperiksa untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Ketua FAJ, Hafid Syaifuddin, mengatakan dugaan mark-up itu mengacu pada hasil kajian terhadap data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), LPSE, dan e-Katalog LKPP.
Berdasarkan analisis tersebut, FAJ memperkirakan potensi kebocoran anggaran mencapai sekitar Rp111 miliar atau sekitar 30 persen dari total pagu anggaran Dishub Jatim sebesar Rp373,8 miliar.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa Kadishub Jatim Nyono untuk mengklarifikasi dugaan mark-up anggaran ini. Semua pihak yang terlibat dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek juga harus dimintai keterangan agar persoalan ini terang benderang,” kata Hafid Syaifuddin.
Menurut Hafid, dugaan penyimpangan tersebut tersebar di sejumlah paket pekerjaan, mulai dari pengadaan dan pemasangan penerangan jalan umum (PJU), jasa pengawasan PJU, rehabilitasi terminal, pembangunan pos dan pintu perlintasan kereta api, hingga pembangunan lapangan penumpukan Pelabuhan Paciran.
FAJ juga menyoroti adanya dugaan duplikasi penganggaran pada beberapa proyek serta nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dinilai tidak wajar. Kondisi tersebut, menurut Hafid, perlu didalami melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
“Jika benar ditemukan adanya mark-up maupun duplikasi anggaran, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai anggaran yang bersumber dari APBD justru merugikan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Selain meminta pemeriksaan terhadap Kadishub Jatim, FAJ juga mendesak penyidik menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk penyusunan HPS dan pelaksanaan proyek. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
FAJ berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menindaklanjuti dugaan tersebut. Mereka menegaskan desakan ini merupakan bentuk pengawasan publik agar pengelolaan anggaran daerah berjalan akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





