Narasizone, Malang – Media sosial ramai membicarakan surat yang berisi instruksi penolakan terhadap kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, Jawa Timur.Surat tersebut menggunakan kop Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kasembon dan diketahui diterbitkan pada 5 Agustus 2026. Dokumen itu viral setelah beredar melalui media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @rifkyjafarthalib.official.
Dalam surat tersebut, jajaran MWCNU Kasembon meminta badan otonom (Banom) serta lembaga di bawah naungannya, termasuk di tingkat anak ranting, untuk tidak menerima keterlibatan mahasiswa KKN UMM dalam sejumlah kegiatan yang diselenggarakan warga Nahdliyin.
Kegiatan yang disebut dalam surat antara lain aktivitas di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Madrasah Diniyah (Madin), pengajian, yasinan, tahlil, istigasah, serta kegiatan keagamaan lainnya yang dilaksanakan oleh warga NU.
Alasan penolakan dalam surat tersebut berkaitan dengan perbedaan akidah dan identitas organisasi. Namun, beredarnya surat tersebut kemudian mendapat perhatian publik karena menyangkut kegiatan pengabdian mahasiswa kepada masyarakat melalui program KKN.
Pihak UMM mengaku telah mengetahui keberadaan surat tersebut dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Kampus menyatakan kegiatan KKN mahasiswa tetap berjalan di wilayah Kasembon.
Ketua Divisi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UMM, Arina Restian, mengatakan pihak kampus telah berkomunikasi dengan PCNU Kasembon. Menurutnya, kegiatan mahasiswa tetap berlangsung dengan pendampingan dari pihak PCNU Kasembon.
UMM menyatakan akan terus berupaya memastikan kegiatan pengabdian mahasiswa kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Kampus juga memilih menempuh komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga keberlangsungan program KKN di lapangan.




