Soal Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, KPU Tegaskan Perkaranya Sudah Masuk Ranah Pemakzulan

Soal Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, KPU Tegaskan Perkaranya Sudah Masuk Ranah Pemakzulan

Narasi zone, Jakarta – KPU RI menilai permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 telah masuk ke ranah pemakzulan.

Pandangan tersebut disampaikan kuasa hukum KPU, Jufaldi, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026). KPU menyebut status Gibran yang telah dilantik sebagai wakil presiden membuat perkara tersebut memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.

Menurut KPU, mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Karena itu, persoalan tersebut tidak bisa langsung diajukan ke MK melalui permohonan sengketa.

KPU berpendapat proses pemakzulan harus terlebih dahulu diawali dengan adanya usulan dari DPR RI. Setelah itu, barulah MK memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus usulan tersebut.

“Dengan hal ini kami berkesimpulan, MK memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap usulan DPR dalam proses pemakzulan presiden dan wakil presiden,” kata Jufaldi.

Atas dasar itu, KPU meminta MK mempertimbangkan kedudukan dan mekanisme perkara yang diajukan para pemohon. KPU menilai gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak dapat diproses dengan mengabaikan mekanisme pemakzulan yang telah diatur dalam konstitusi.

PT Narasi Zone