Narasizone, Jateng – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid, mengungkap penggunaan dana sekitar Rp20 miliar yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Gus Yazid menyebut uang tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Gus Yazid mengaku menjadi bagian dari tim pemenangan pasangan Prabowo-Gibran. Menurut keterangannya, dana tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan selama masa kampanye, termasuk program pengobatan gratis serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pemenangan pasangan tersebut.
Keterangan itu kemudian didalami jaksa dengan menghadirkan sejumlah saksi dari struktur pemenangan Prabowo-Gibran di Jawa Tengah. Bendahara TKD Prabowo-Gibran Jawa Tengah, Paulus Bambang W., dan Ketua TKD Banyumas, Budiyono, dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana tersebut.
Namun, kedua saksi menyatakan tidak mengetahui adanya dana sebesar Rp20 miliar yang disebut Gus Yazid. Mereka juga menjelaskan bahwa pembiayaan kegiatan kampanye dilakukan melalui mekanisme pendanaan yang resmi.
Perkara yang menjerat Gus Yazid merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap. Saat ini proses persidangan masih berjalan.
Pengakuan terdakwa mengenai penggunaan dana Rp20 miliar dan bantahan para saksi akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang dinilai majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.





