Narasizone, Sulsel – Polisi menangkap seorang pria berinisial MB setelah diduga terlibat dalam kematian seorang perempuan berinisial IN (28) di sebuah kamar kos di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Korban dan terduga pelaku disebut sebelumnya berkenalan melalui aplikasi kencan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardany mengatakan penangkapan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Pinrang bersama Sat Intelkam. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian dan motif di balik kematian korban.
“Kami dari Satreskrim Polres Pinrang bekerja sama juga dengan Sat Intelkam Polres Pinrang berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” kata Prawira, Sabtu (8/8/2026).
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya persoalan terkait kesepakatan tarif antara korban dan terduga pelaku. MB disebut mendatangi korban setelah mendapatkan alamat kamar kos korban di Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto.
Prawira menjelaskan, MB mengaku telah menyepakati tarif sebesar Rp500 ribu dengan korban. Namun, saat datang ke lokasi, pelaku ternyata hanya membawa uang Rp300 ribu. Perbedaan jumlah uang tersebut kemudian diduga memicu perselisihan di antara keduanya.
“Untuk motif sedang didalami, kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Namun untuk informasi sementara, motif ini adalah karena pelaku kesal dengan korban,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, MB juga mengaku terjadi pertengkaran setelah dirinya hendak meninggalkan kamar. Polisi masih mendalami bagaimana cekcok tersebut berkembang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Bilang perjanjian 500, tapi kukira uangku 500, ternyata 300 ji kubawa. Pas mau ka’ keluar, dia mau berteriak. Natahan ka’ di pintu,” ujar MB dalam pemeriksaan.
Polisi belum menyampaikan secara rinci mekanisme penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk memastikan seluruh fakta dalam kasus tersebut sebelum menentukan proses hukum selanjutnya terhadap MB.




