Narasizone, Jakarta – Raibnya dana sebesar Rp2,58 miliar dari Rekening Dana Nasabah (RDN) berbuntut gugatan perdata terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Gugatan tersebut diajukan PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kasus ini bermula dari transaksi pada Jumat (21/11/2025), ketika dana dari 10 RDN, dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi berpindah ke rekening pihak ketiga yang disebut tidak terdaftar.
Kuasa hukum PAS, Andre Ismangun, menyebut kejadian tersebut berdampak serius terhadap kondisi perusahaan. Hilangnya dana membuat Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PAS turun drastis hingga perusahaan kehilangan status sebagai Anggota Bursa (AB).
Menurut Andre, transaksi tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan sistem pengamanan rekening. Pasalnya, Surat Edaran Bersama Self Regulatory Organization (SRO) terkait pengamanan transaksi telah diterbitkan sekitar dua bulan sebelum kejadian.
“Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO, transaksi seperti ini seharusnya melewati proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi tidak wajar sebelum diproses. Namun transaksi tetap dijalankan meski ditujukan ke rekening di luar whitelist tanpa validasi yang memadai,” beber Andre.
Melalui gugatan tersebut, PAS menuntut pertanggungjawaban dan ganti rugi materiil maupun immateriil atas dugaan kelalaian dalam sistem keamanan perbankan. Perkara ini juga dinilai dapat menjadi ujian terhadap standar kehati-hatian bank dalam mengelola RDN.
“RDN merupakan benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi ke rekening di luar whitelist bisa lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, maka kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan,” tegasnya.




