Narasizone, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Kakak kandung pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu telah berstatus tersangka dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rudy dipanggil karena kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, perusahaan yang turut masuk dalam penyidikan kasus tersebut.
“BRT Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Kasus yang menjerat Rudy merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
KPK membuka penyidikan baru pada Agustus 2025 dan menetapkan tiga tersangka perorangan serta dua korporasi.
“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” ujar Budi.
Dua korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik.
Berdasarkan data perusahaan, Rudy juga tercatat sebagai Presiden Direktur DNR Corporation. Penyidik menduga perkara tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp200 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK juga pernah mencegah Rudy bersama tiga pihak lainnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto, mantan Direktur Utama PT DNR Logistics Kanisius Jerry Tengker, serta mantan Direktur Operasional PT DNR Logistics Herry Tho.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020,” kata Budi.
Perkara ini merupakan lanjutan dari kasus korupsi bansos beras yang sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo.
Dalam perkara tersebut, Kuncoro divonis enam tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp127,14 miliar akibat rekayasa pekerjaan konsultansi dalam penyaluran bansos beras.





