Memahami UU Tipikor dan RUU Perampasan Aset: Dua Instrumen dalam Pemberantasan Korupsi

Memahami UU Tipikor dan RUU Perampasan Aset: Dua Instrumen dalam Pemberantasan Korupsi

Narasizone Opini, – Masyarakat mungkin sudah tidak asing dengan istilah UU Tipikor maupun RUU Perampasan Aset. Keduanya cukup sering muncul dalam pemberitaan ketika berbicara mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia. Sekilas, keduanya memang terlihat memiliki tujuan yang hampir sama: memberantas kejahatan korupsi dan mengupayakan agar hasil kejahatan dapat kembali kepada negara.

Namun, apakah keduanya benar-benar memiliki fungsi dan jalur hukum yang sama?

UU Tipikor sendiri sudah lama menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, negara memiliki dasar hukum untuk menindak berbagai bentuk tindak pidana korupsi.

Sederhananya, UU Tipikor digunakan ketika seseorang diduga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai berbagai bentuk korupsi sekaligus ancaman pidananya. Dengan dasar tersebut, aparat penegak hukum dapat melakukan proses penyidikan, penuntutan, sampai membawa perkara tersebut ke pengadilan.

Tetapi persoalan korupsi sebenarnya tidak berhenti ketika pelakunya berhasil dihukum.

bagaimana dengan uang dan aset yang diperoleh dari hasil korupsi?

Misalnya, seseorang memperoleh uang hasil korupsi sebesar Rp10 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tanah, rumah, kendaraan, atau dipindahkan kepada pihak lain. Pada titik ini, persoalannya menjadi lebih rumit. Negara tidak hanya perlu membuktikan tindak pidananya, tetapi juga perlu menelusuri ke mana hasil kejahatan tersebut pergi.

Sebenarnya, UU Tipikor sudah mengenal mekanisme untuk mengembalikan hasil korupsi kepada negara. Salah satunya melalui pembayaran uang pengganti dan perampasan terhadap barang tertentu yang berkaitan dengan tindak pidana.

Lalu, mengapa masih diperlukan RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset hadir dengan gagasan untuk memperkuat kemampuan negara dalam mengejar aset yang berasal dari tindak pidana. Fokusnya tidak hanya berhenti pada pelaku, tetapi juga pada aset yang diduga merupakan hasil dari suatu kejahatan.

Dengan bahasa yang lebih sederhana, UU Tipikor dapat kita lihat sebagai instrumen untuk menindak pelaku korupsi, sedangkan RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat instrumen negara dalam mengejar hasil kejahatan tersebut.

Perbedaannya mungkin terlihat sederhana, tetapi dalam praktiknya cukup penting.

Hasil korupsi tidak selalu tetap berada dalam bentuk uang. Uang tersebut bisa berubah menjadi tanah, rumah, kendaraan, saham, atau bentuk kekayaan lainnya. Bahkan, bukan tidak mungkin aset tersebut sudah berpindah tangan. Karena itu, kemampuan untuk melacak dan memulihkan aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan kejahatan.

Meski demikian, pembahasan mengenai perampasan aset juga tidak boleh hanya dilihat dari sisi efektivitas negara dalam mengambil kembali harta hasil kejahatan.

Ada persoalan lain yang harus dijaga: bagaimana memastikan agar kewenangan tersebut tidak digunakan secara sembarangan?

Perampasan aset bukan berarti negara dapat mengambil harta seseorang hanya karena orang tersebut dicurigai melakukan tindak pidana. Harus ada dasar hukum, mekanisme yang jelas, serta perlindungan terhadap pihak yang memang memperoleh atau memiliki aset secara sah.

UU Tipikor sudah berlaku dan dapat digunakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Sementara itu, RUU Perampasan Aset masih berstatus sebagai rancangan undang-undang. Artinya, ketentuan di dalam RUU tersebut belum dapat diperlakukan sebagai hukum yang berlaku seperti UU Tipikor.

Ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak mengira bahwa mekanisme yang masih berada dalam RUU sudah dapat langsung diterapkan oleh aparat penegak hukum.

Jika suatu saat RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang, kemudian diundangkan dan mulai berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan, barulah aturan tersebut dapat digunakan sebagai salah satu instrumen hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, saya melihat UU Tipikor dan RUU Perampasan Aset bukan sebagai dua aturan yang saling menggantikan. Keduanya memiliki fokus yang berbeda, tetapi dapat saling melengkapi.

UU Tipikor memberikan dasar untuk menindak tindak pidana korupsi dan pelakunya. Sementara RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat kemampuan negara dalam mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.

Sebab, pemberantasan korupsi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan tentang berapa lama seorang koruptor berada di balik jeruji besi. Ada pertanyaan yang juga penting bagi masyarakat: berapa banyak hasil kejahatan yang berhasil dikembalikan kepada negara?

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku. Lebih dari itu, ada tanggung jawab untuk memulihkan apa yang telah dirugikan dan memastikan hasil kejahatan tidak terus dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.

keberadaan perampasan aset sebagai bukti bentuk bagaimana seharusnya negara bekerja dalam menindak tindak pidana korupsi yang bukan hanya menindak koruptornya tapi juga memulihkan dampak dari pidana korupsi tersebut dengan cara mengejar tuntas hasil kejahatannya.

PT Narasi Zone