Aset Tanah Pemkab Sampang Dikabarkan Terjual Rp10 Miliar, DPRD Mengaku Tak Pernah Bahas

Aset Tanah Pemkab Sampang Dikabarkan Terjual Rp10 Miliar, DPRD Mengaku Tak Pernah Bahas

Narasizone Daerah Sampang – Polemik terkait dugaan penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang kembali menjadi sorotan. Tanah yang berada di kawasan eks percaton Polagan, tepatnya di belakang Kantor Dinas Sosial PPPA, disebut telah berpindah kepada pihak lain. Informasi tersebut mencuat pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan memunculkan pertanyaan mengenai proses serta dasar hukum pelepasan aset daerah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, transaksi tanah tersebut disebut telah menghasilkan dana sekitar Rp10 miliar yang cair pada Agustus 2026. Namun, muncul dugaan bahwa proses pelepasan aset dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang terbuka dan tanpa adanya persetujuan DPRD Sampang sebagaimana yang dipersoalkan dalam pemberitaan tersebut.

Lahan tersebut dikabarkan dikaitkan dengan rencana pembangunan fasilitas umum di bidang pendidikan. Namun, muncul pertanyaan karena pihak yang disebut sebagai pembeli merupakan yayasan swasta. Kondisi tersebut membuat publik meminta pemerintah daerah membuka secara transparan status tanah, mekanisme penjualan, nilai transaksi, hingga penggunaan dana hasil pelepasan aset.

Lurah Karang Dalam, Wahyudi, turut memberikan keterangan mengenai status lahan tersebut. Ia menyebut tanah yang menjadi polemik berada di wilayah Polagan meski berbatasan dengan Kelurahan Karang Dalam. “Terkait lahan aset Pemkab memang berbatasan dengan Kelurahan Karang Dalam, tapi lahan tersebut masuk wilayah Polagan, untuk informasi yang saya terima dari aparat kantor BPPKAD memang benar sudah dijual dibeli pihak ketiga,” kata Wahyudi melalui pesan tertulis, Rabu (12/8/2026).

Sementara itu, anggota DPRD Sampang dari Partai Gerindra, Alan Kaisan, mengaku tidak mengetahui adanya pembahasan mengenai penjualan tanah eks percaton Polagan tersebut di DPRD. Menurutnya, apabila menyangkut pemindahtanganan aset daerah, terdapat mekanisme persetujuan legislatif yang harus diperhatikan. “Tidak ada pembahasan penjualan aset tanah di eks percaton Polagan, hanya ada dulu di daerah Lepelle tahun 2023. Karena kalau terkait penjualan daerah itu wajib persetujuan DPR,” ujar Alan, Rabu (12/8/2026).

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Jika lahan tersebut benar merupakan aset Pemkab Sampang dan telah berpindah kepada pihak lain, publik mempertanyakan siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana proses pemindahtanganannya, berapa nilai appraisal tanah, serta ke mana dana hasil transaksi tersebut disetorkan.

Di sisi lain, pengelolaan aset daerah berada dalam kewenangan pemerintah daerah dan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada masyarakat. Karena itu, dokumen terkait status aset, dasar keputusan penjualan, mekanisme transaksi, nilai jual, hingga bukti penyetoran hasil penjualan menjadi hal penting untuk dibuka agar tidak menimbulkan spekulasi.

Hingga pemberitaan tersebut diterbitkan pada 12 Agustus 2026, informasi mengenai penjualan tanah eks percaton Polagan masih menimbulkan perbedaan keterangan. Di satu sisi, terdapat informasi bahwa lahan telah dibeli pihak lain, sementara dari pihak DPRD muncul pernyataan bahwa penjualan tersebut tidak pernah dibahas. BPPKAD Sampang juga menjadi pihak yang dinilai perlu memberikan penjelasan resmi agar polemik mengenai aset daerah tersebut dapat memperoleh kejelasan.

PT Narasi Zone