Anggota DPR Misbakhun Diduga Terlibat Peredaran Pita Cukai Palsu, Dijual Rp60 Juta per Rim ke Pabrik Rokok

Anggota DPR Misbakhun Diduga Terlibat Peredaran Pita Cukai Palsu, Dijual Rp60 Juta per Rim ke Pabrik Rokok

Narasizone, Jakarta – Dugaan peredaran pita cukai rokok palsu menyeret nama anggota DPR RI Muhammad Misbakhun dari daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo. Dugaan tersebut mencuat dalam podcast Bocor Alus Politik.

Misbakhun diketahui menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR RI periode 2024–2029. Namanya disebut dalam dugaan pemasaran pita cukai yang memiliki tingkat kemiripan tinggi dengan pita cukai resmi.

Pita cukai tersebut diduga ditawarkan kepada sejumlah pabrik rokok di Jawa Timur. Nilai penjualannya disebut mencapai Rp60 juta per rim, sehingga dugaan ini menjadi sorotan serius.

Dalam informasi yang diungkap, pemasaran pita cukai itu disebut dilakukan melalui seorang perantara yang dikaitkan sebagai tenaga ahli Misbakhun. Namun, hubungan dan peran masing-masing pihak dalam dugaan tersebut masih perlu dibuktikan.

Bea Cukai Pusat disebut telah menyatakan bahwa pita cukai yang menjadi objek temuan merupakan pita cukai palsu. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang memproduksi hingga jaringan yang memasarkannya.

Kemiripan pita cukai dengan produk resmi juga menjadi perhatian. Sebab, muncul pertanyaan bagaimana produk palsu tersebut dapat dibuat sedemikian rupa dan kemudian ditawarkan kepada pabrik-pabrik rokok di Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi wartawan Tempo, Misbakhun disebut tidak memberikan bantahan, namun menolak menjalani wawancara terkait persoalan tersebut. Sikap tersebut kemudian membuat dugaan yang mencuat semakin menjadi perhatian publik.

Kini, pengungkapan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan keaslian pita cukai, tetapi juga menyangkut siapa pemasoknya, siapa perantaranya, dari mana produksinya, dan siapa yang berada di balik peredarannya.

PT Narasi Zone