Pita Cukai Ilegal Diduga Diperjualbelikan, KPK Didesak Usut Keterlibatan Anggota DPR Misbakhun

Pita Cukai Ilegal Diduga Diperjualbelikan, KPK Didesak Usut Keterlibatan Anggota DPR Misbakhun

Narasizone, Jakarta – Dugaan peredaran pita cukai rokok ilegal yang seret namaKetua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menuai sorotan. Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) mendesak KPK memperluas penyelidikan dan memeriksa Misbakhun.

Ketua Kompak, Rifky Maulana, menilai pengusutan tidak cukup hanya berhenti pada pihak pengusaha. KPK diminta menelusuri seluruh pihak yang disebut dalam rangkaian dugaan tersebut.

“KPK harus memperluas penyelidikan dan segera memeriksa Mukhamad Misbakhun. Kami mendesak KPK mengusut secara serius sejauh mana keterkaitan Misbakhun dalam dugaan peredaran pita cukai palsu tersebut serta menelusuri seluruh pihak yang terlibat,” tegas Rifky.

Dugaan tersebut mencuat dalam podcast Bocor Alus Politik, terkait pita cukai yang disebut memiliki kemiripan tinggi dengan pita cukai asli dan diduga ditawarkan kepada sejumlah pabrik rokok di Jawa Timur.

Pita cukai tersebut disebut dipasarkan dengan harga mencapai Rp60 juta per rim melalui seorang perantara yang dikaitkan sebagai tenaga ahli Misbakhun. Bea Cukai Pusat juga disebut menyatakan pita cukai yang menjadi objek temuan merupakan pita cukai palsu.

Misbakhun diketahui menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR RI periode 2024–2029. Saat dikonfirmasi wartawan Tempo, Misbakhun disebut tidak memberikan bantahan, namun menolak diwawancarai.

Rifky meminta KPK tidak hanya memeriksa pihak yang berada di level bawah, tetapi juga mengklarifikasi posisi Misbakhun dalam dugaan tersebut.

“Pemeriksaan penting untuk mengungkap sejauh mana keterkaitan masing-masing pihak, apalagi ini adalah anggota Dewan” katanya.

Kompak pun mendesak KPK segera memeriksa Misbakhun serta menelusuri alur peredaran, transaksi, peran perantara, dan pihak yang berada di balik dugaan pita cukai palsu tersebut.

PT Narasi Zone