Menteri Imipas dan Menteri HAM Ditantang Sidak Rutan Surabaya, Dugaan Pungli Kunjungan hingga Kamar VIP dan HP Disorot

Menteri Imipas dan Menteri HAM Ditantang Sidak Rutan Surabaya, Dugaan Pungli Kunjungan hingga Kamar VIP dan HP Disorot

Narasizone Daerah Surabaya – Di tengah viralnya inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, perhatian masyarakat turut mengarah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya. Publik mulai mempertanyakan apakah persoalan serupa juga perlu diperiksa secara langsung di Rutan Surabaya, terutama menyangkut dugaan pungutan dalam layanan kunjungan, keberadaan telepon seluler (HP), hingga adanya kamar yang disebut memiliki fasilitas khusus atau VIP.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya dugaan pungutan sekitar Rp20 ribu setiap kali warga binaan menerima kunjungan keluarga. Bahkan, muncul pula dugaan adanya pembayaran hingga Rp100 ribu bagi keluarga atau pengunjung yang tidak memiliki tiket kunjungan tetapi tetap ingin masuk untuk menemui warga binaan. Informasi tersebut perlu diklarifikasi dan diuji melalui pemeriksaan resmi agar diketahui apakah pembayaran tersebut memiliki dasar ketentuan atau justru merupakan pungutan di luar mekanisme yang berlaku.

Tak hanya soal kunjungan, dugaan keberadaan HP di dalam rutan juga menjadi sorotan. Sebab, apabila telepon seluler memang dapat berada di tangan warga binaan, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana perangkat tersebut bisa masuk dan beredar di dalam lingkungan rutan. Kondisi itu tentu membutuhkan pemeriksaan terhadap sistem pengamanan, pemeriksaan barang, serta kemungkinan adanya celah pengawasan yang perlu diperbaiki.

Sorotan lainnya datang dari informasi mengenai kamar yang disebut-sebut memiliki fasilitas VIP. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan. Jika benar terdapat kamar dengan fasilitas yang jauh berbeda dari kamar lainnya, masyarakat tentu berhak mengetahui siapa penggunanya, bagaimana fasilitas tersebut diperoleh, serta apakah keberadaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salah satu mantan warga binaan Rutan Kelas I Surabaya, Taufik, turut menyampaikan informasi mengenai persoalan tersebut. “Yang menjadi pertanyaan, kalau memang ada pungutan dan fasilitas tertentu, bagaimana mekanismenya dan siapa yang mengawasi?” ujar Taufik, mantan warga binaan Rutan Kelas I Surabaya, Rabu (23/9/2026).

Momentum viralnya sidak Ombudsman di Lapas Cibinong dinilai dapat menjadi perhatian bagi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Menteri HAM untuk melihat secara langsung kondisi Rutan Kelas I Surabaya. Pemeriksaan yang dilakukan secara mendadak diharapkan tidak hanya menyasar kamar hunian dan barang terlarang, tetapi juga menelusuri sistem layanan kunjungan, dugaan pungutan Rp20 ribu, informasi pembayaran Rp100 ribu tanpa tiket, dugaan kamar VIP, serta keberadaan HP di dalam rutan.

 

Masyarakat pada akhirnya tidak hanya membutuhkan razia dan pernyataan normatif. Jika seluruh dugaan tersebut tidak benar, pemeriksaan terbuka dapat menjadi kesempatan bagi pihak Rutan Kelas I Surabaya untuk memberikan klarifikasi dan membuktikannya. Namun apabila ditemukan pelanggaran, publik tentu menunggu tindakan tegas, termasuk penelusuran siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana praktik tersebut bisa terjadi. Pertanyaannya sekarang sederhana: setelah Cibinong menjadi sorotan, kapan Rutan Kelas I Surabaya akan benar-benar diperiksa secara menyeluruh.

PT Narasi Zone