Narasizone, Jakarta – Akuisisi 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam senilai Rp26,1 triliun menjadi sorotan.Transaksi tersebut dinilai perlu dipertanyakan dari sisi kewajaran harga karena dilakukan jauh di bawah harga saham BYAN di pasar reguler.
Transaksi pada 7 Oktober 2026 itu menggunakan harga Rp2.588 per saham melalui pasar negosiasi. Perbedaan harga yang signifikan dibandingkan pasar reguler memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan kewajaran transaksi saham tersebut.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, turut menyoroti transaksi tersebut di tengah ancaman penyedia indeks global MSCI untuk menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
MSCI juga menyoroti persoalan transparansi kepemilikan saham publik (free float) dan dugaan transaksi terkoordinasi.
Sorotan terhadap transaksi BYAN pun menambah perhatian terhadap tata kelola pasar modal Indonesia. Di tengah anjloknya IHSG, keterbukaan informasi dan kewajaran harga transaksi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan investor terhadap pasar saham domestik.





