Diduga Masuk ke Kantong NK, Aliran Pungli ESDM Jatim Capai Rp687,5 Juta

Diduga Masuk ke Kantong NK, Aliran Pungli ESDM Jatim Capai Rp687,5 Juta

Narasizone, Daerah Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan dan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp687,5 juta yang disebut berkaitan dengan mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 berinisial NK. Pendalaman ini dilakukan berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, mengatakan fakta tersebut kini sedang dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh maupun yang masih dikumpulkan penyidik. Ungkapnya Kamis (22/10/2026)

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan, dugaan aliran dana tersebut terbagi menjadi dua bagian. Sebesar Rp552,5 juta disebut diserahkan oleh almarhum OS yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pertambangan.

Sementara itu, dana sebesar Rp135 juta lainnya disebut diserahkan oleh tersangka ED yang menjabat Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT). Jika dijumlahkan, kedua aliran tersebut mencapai Rp687,5 juta.

Kejati Jatim masih menelusuri hubungan antara dugaan aliran dana tersebut dengan proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Penyidik juga berupaya memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ditemukan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyebut penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Hingga saat ini, 11 orang saksi telah diperiksa untuk membantu mengungkap perkara tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti yang relevan. Fakta yang muncul di persidangan akan diuji kembali untuk melihat keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Kasus ini sebelumnya berkaitan dengan dugaan pungli dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Jatim. Kejati Jatim menyebut nilai pungli dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp8,44 miliar, dengan sejumlah aset dan barang bukti turut diamankan dalam proses penyidikan.

Kejati Jawa Timur menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap informasi yang ditemukan akan ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

PT Narasi Zone