Beri Waktu 1×24 Jam, BEM STIH ZAHA Ancam Demo Satpol PP Probolinggo Terkait Video Viral

Beri Waktu 1×24 Jam, BEM STIH ZAHA Ancam Demo Satpol PP Probolinggo Terkait Video Viral

PROBOLINGGO, Narasizone – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH ZAHA melayangkan ultimatum 1×24 jam kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo. Ultimatum ini dipicu oleh beredarnya video dua anggota Satpol PP berinisial JA dan MU yang diduga mengeluhkan aksi demonstrasi Aliansi LEGAM di depan Gedung DPRD pada Rabu (21/10/2026), dengan dalih menambah beban kerja dan mengganggu jam istirahat.

Ketua BEM STIH ZAHA, Jefri Ali Mahmudi, mengecam keras pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang, bukan sekadar gangguan atau beban bagi aparatur negara.

“Kalau aspirasi rakyat justru dianggap menambah beban pekerjaan, lalu bagaimana rakyat harus menyampaikan persoalan ketika suaranya tidak didengar? Rakyat bukan beban negara, dan seragam adalah amanah untuk melayani, bukan alasan untuk meremehkan aspirasi,” tegas Jefri, Kamis (22/10/2026).

Senada dengan Jefri, Wakil Presiden Mahasiswa STIH ZAHA, Vera Wati, mengingatkan bahwa tugas pengamanan tidak boleh menanggalkan profesionalitas dan etika. Aparatur negara dituntut membangun hubungan yang sehat dengan masyarakat dengan cara menghormati jalannya demokrasi secara damai.

Berlandaskan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998, BEM STIH ZAHA secara resmi menyodorkan lima tuntutan tegas kepada institusi terkait:

Klarifikasi Terbuka: Mendesak Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo segera memberikan penjelasan resmi di hadapan publik.

Pemeriksaan Etik: Menuntut agar dilakukan pemeriksaan kedinasan secara objektif terhadap kedua oknum yang bersangkutan.

Evaluasi Profesionalitas: Meminta Bupati Probolinggo turun tangan mengevaluasi sistem pengawasan dan kinerja anggota Satpol PP.

Penghormatan Hak: Meminta komitmen penuh dari aparat untuk menghargai kebebasan berpendapat masyarakat.

Transparansi Sanksi: Mendesak keterbukaan hasil pemeriksaan sebagai bentuk jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.

BEM STIH ZAHA memberikan batas waktu 1×24 jam sejak pernyataan sikap ini diserahkan kepada Pemkab Probolinggo. Jika tuntutan tersebut tidak mendapat respons dan tindak lanjut yang serius, BEM STIH ZAHA mengancam akan mengonsolidasikan elemen mahasiswa dan pemuda untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Pemkab Probolinggo.

PT Narasi Zone