SIDOARJO, Narasizone – Semangat dan tagline “Polisi Bersama Masyarakat” yang baru saja digaungkan pada bulan ini seolah sekadar isapan jempol bagi masyarakat kecil. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gedangan, Sidoarjo, diduga menelantarkan atau memperlambat penanganan laporan kasus penjambretan yang menimpa seorang warga sipil berinisial ND. Ironisnya, pelaku dengan terang-terangan masih aktif menggunakan nomor telepon genggam milik korban.
Kasus ini bermula pada insiden penjambretan yang menimpa ND pada 5 Oktober lalu. Dini hari pascakejadian, ND beserta suami yang masih dalam kondisi syok langsung mendatangi Polsek Gedangan untuk melapor dan berharap mendapat penanganan sigap. Alih-alih demikian, korban mengaku hanya diberikan surat tanda terima pelaporan dan langsung disuruh pulang tanpa ada petunjuk tindak lanjut.
Merasa kasusnya diduga dibiarkan tanpa progres, pada 9 Oktober, ND berinisiatif menghubungi layanan Call Center 110 yang langsung tersambung ke Mabes Polri. Korban akhirnya dihubungkan dengan tim pelacak (cyber/tracking). Respons cepat dari Mabes ini sempat menumbuhkan harapan besar bagi ND.
Namun, tim pelacak menyatakan tidak bisa langsung bertindak karena membutuhkan konfirmasi resmi dari Polsek Gedangan. Hanya berselang 30 menit pascakomunikasi tersebut, pihak Satreskrim Polsek Gedangan mendadak mengundang korban untuk diwawancara dan meminta korban membawa dosbuk (kardus) ponsel yang dicuri.
Sangat antusias dengan panggilan tersebut, suami ND rela membatalkan pekerjaannya pada hari itu juga. Keduanya menempuh perjalanan jauh dari Surabaya, mampir mengambil barang di Pasuruan, hingga akhirnya tiba di Polsek Gedangan pada pukul 17.00 WIB, setelah berangkat sejak pukul 10.00 WIB.
Di ruang Satreskrim, ND dimintai keterangan hingga pukul 22.00 WIB. Namun, kendala muncul ketika polisi berfokus meminta nomor IMEI dari kardus ponsel tersebut. Lantaran ponsel tersebut dibeli dalam kondisi bekas melalui toko online, kardus yang dibawa bukanlah kardus orisinal sehingga tidak mencantumkan nomor IMEI.
Mengetahui hal itu, oknum petugas memberikan tanggapan yang menyakiti harapan korban. “Ganok IMEI ngene totok Polres aku diguyu, Mbak (Tidak ada IMEI begini nyampe Polres saya diketawain, Mbak),” ujar petugas tersebut seperti ditirukan oleh ND.
Mendengar hal itu, ND mencoba memberikan argumen logis bahwa pelaku saat itu masih aktif menggunakan nomor seluler miliknya. “Loh, Pak, kan ada nomor yang jelas dipakai pelaku dan sedang online juga,” sanggah ND. Petugas saat itu hanya menimpali dengan janji normatif bahwa pihaknya sedang mengusahakan pelacakan.
Sayangnya, janji tersebut diduga hanya formalitas semata. Hingga 22 Oktober, tidak ada informasi maupun perkembangan dari kepolisian. Saat ND mencoba menanyakan progres kasusnya melalui pesan singkat, pesannya hanya dibaca (*read*). Lebih menyakitkan lagi, pelaku penjambretan hingga saat ini dengan leluasa menggunakan kartu SIM milik korban dan berani memajang foto profil.
Kenyataan pahit yang dialami ND ini menjadi sentilan sekaligus tamparan keras bagi kepemimpinan Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Tepat pada Oktober 2026 ini, Kapolri beserta Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir baru saja memperkenalkan tagline “Polisi Bersama Masyarakat”.
Program tersebut sejatinya bertujuan menghilangkan jarak antara polisi dan rakyat, meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan layanan cepat. Namun, instruksi elite tersebut nyatanya diduga menguap di lapangan. Meski layanan 110 di tingkat Mabes sudah responsif, birokrasi penanganan di tingkat Polsek justru diduga kuat masih menjadi hambatan utama dalam melayani masyarakat kecil.
“Menurut saya, dengan online-nya nomor itu, ada kesempatan yang sangat besar untuk bisa dilacak. Ternyata tidak. Mungkin karena kerugian yang saya alami terlalu kecil untuk ditindak oleh kepolisian,” keluh ND dengan nada pasrah.
Masyarakat sipil kini menanti bukti nyata bahwa kepolisian era Jenderal Suyudi Ario Seto benar-benar hadir memberikan pengayoman tanpa pandang bulu, agar semangat “Polisi Bersama Masyarakat” tidak sekadar menjadi pajangan spanduk atau kampanye di media sosial semata.





