KEMAKI Geruduk PT JGU Jatim, Mendesak Dirut Mirza Muttaqien Dicopot dan Diadili Terkait Aparna Rp12 Miliar

KEMAKI Geruduk PT JGU Jatim, Mendesak Dirut Mirza Muttaqien Dicopot dan Diadili Terkait Aparna Rp12 Miliar

Narasizone, Surabaya – Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KEMAKI) menggelar aksi demonstrasi di kantor PT Jatim Grha Utama (JGU), Selasa (13/10/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Apartemen Sederhana (Aparna) yang diperkirakan menghasilkan pendapatan hingga Rp12 miliar per tahun, tetapi disebut tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ato’illah Ainur Ridlo, mendesak Direktur Utama PT JGU, Mirza Muttaqien, dicopot dari jabatannya dan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah tersebut.

“Kami mendesak agar Mirza Muttaqien dicopot dari jabatannya dan diadili apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Pengelolaan aset daerah harus transparan dan setiap rupiah pendapatan wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Ato’illah.

KEMAKI mempertanyakan besaran pendapatan, biaya operasional, laba bersih, serta mekanisme pencatatan keuangan pengelolaan Aparna. Mereka menilai PT JGU perlu membuka data pengelolaan aset tersebut agar publik mengetahui secara jelas aliran pendapatan dan kontribusinya terhadap PAD Jawa Timur.

Selain mendesak pencopotan Direktur Utama, KEMAKI meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap jajaran direksi PT JGU. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

KEMAKI menegaskan akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur apabila tuntutan transparansi tidak memperoleh kejelasan.

Mereka menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat untuk memastikan pengelolaan aset milik daerah berjalan secara terbuka, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

PT Narasi Zone