Narasizone, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mewacanakan pemanfaatan pulau-pulau kosong di Indonesia sebagai lokasi rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika. Gagasan tersebut mencakup pembinaan mental, pendidikan, hingga pelatihan keterampilan seperti pertanian dan budidaya buaya.
Yusril menyebut, program rehabilitasi tidak seharusnya hanya berfokus pada penanganan medis. Menurutnya, korban penyalahgunaan narkotika juga membutuhkan pembinaan dan keterampilan produktif agar mampu kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.
Dalam menjelaskan gagasannya, Yusril menegaskan bahwa budidaya buaya bukan dimaksudkan untuk membahayakan para peserta rehabilitasi. Sebaliknya, kegiatan tersebut dipandang sebagai peluang keterampilan sekaligus memiliki nilai ekonomi.
“Tapi, jangan pula ditafsirkan taruh di situ supaya ditelan buaya. Buayanya nanti diusir atau barangkali dikandangkan di situ supaya mereka beternak buaya. Karena kulit buaya itu kan harganya mahal sekali untuk dunia bisnis,” kata Yusril, Jumat (10/10/2026).
Ia bahkan menyinggung potensi pengolahan kulit buaya menjadi produk bernilai tinggi untuk pasar bisnis. Yusril juga melontarkan pernyataan mengenai buaya yang memangsa babi ketika menjelaskan gagasan tersebut.
Yusril kemudian mencontohkan sebuah pulau di Kabupaten Belitung Timur yang menurutnya memiliki luas sekitar 700 hektare dan tidak berpenghuni. Pulau itu disebut memiliki banyak buaya sehingga masyarakat setempat takut mendatanginya.
“Di kabupaten saya, Kabupaten Belitung Timur, ada sebuah pulau jaraknya tidak sampai 30 menit kalau naik boat. Pulaunya 700 hektar luasnya, tidak ada manusianya. Tapi, orang takut ke situ karena banyak buayanya,” ujarnya.
Selain pemanfaatan pulau kosong, Yusril membuka kemungkinan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam program rehabilitasi melalui tugas nonperang atau operasi militer selain perang. Keterlibatan tersebut, menurutnya, dapat diarahkan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan pembinaan korban penyalahgunaan narkotika.
“Selain tugas-tugas perang, ada tugas-tugas non-perang. Tugas non-perang itu termasuk dalam rangka pengabdian kepada masyarakat membina korban-korban narkotika ini, insya Allah jadi orang baik. Nanti terampil peternak buaya, terampil pertanian dan lain-lain, tentu ada manfaatnya bagi kepentingan bangsa dan negara,” kata Yusril.
Meski demikian, gagasan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, terutama mengenai aspek keselamatan peserta, standar rehabilitasi, kelayakan lokasi, serta perlindungan hak-hak peserta. Pembagian kewenangan antara TNI, Polri, dan lembaga terkait juga dinilai perlu diatur secara jelas.
Wacana ini sekaligus menempatkan rehabilitasi sebagai salah satu pendekatan dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, di tengah persoalan kepadatan lembaga pemasyarakatan. Namun, efektivitas program akan bergantung pada perencanaan, standar pelaksanaan, dan jaminan bahwa rehabilitasi benar-benar berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial.





