Narasizone Daerah Jember – Peredaran rokok ilegal melalui jalur perdagangan online kembali berhasil dibongkar. Bea Cukai Jember mengamankan lebih dari 1,3 juta batang rokok tanpa pita cukai dalam dua penindakan yang dilakukan di wilayah Jember dan Bondowoso.
Pengungkapan bermula dari aktivitas pengiriman di sebuah gudang ekspedisi di Kecamatan Rambipuji, Jember. Petugas menemukan ratusan paket yang diduga berisi rokok ilegal dan hendak dikirim ke sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa.
Sebanyak 334 paket kemudian diamankan. Isinya mencapai 487.520 batang rokok jenis SKM dan SPM. Nilai barang tersebut diperkirakan Rp727,3 juta, dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp474,3 juta.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan hingga mengarah ke sebuah gudang ekspedisi di kawasan Nangkaan, Bondowoso. Di lokasi tersebut kembali ditemukan ratusan paket yang ternyata berisi rokok tanpa pita cukai. ujarnya (10/10/2026)
Dari penindakan kedua, sebanyak 535 paket dengan total 855.600 batang rokok berhasil diamankan. Nilai barang ditaksir sekitar Rp1,28 miliar, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp837,6 juta.
Bea Cukai Jember menduga jaringan tersebut memanfaatkan layanan e-commerce dan jasa ekspedisi untuk menyamarkan jalur distribusi. Pada perkara penindakan pertama, kasus telah masuk tahap penyidikan dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.





