Nusron Wahid Diduga Terima ‘Uang Haram’ Sebanyak US$400 Ribu Terungkap di Persidangan Kasus Kuota Haji

Nusron Wahid Diduga Terima ‘Uang Haram’ Sebanyak US$400 Ribu Terungkap di Persidangan Kasus Kuota Haji

Narasizone, Jakarta – KPK membuka peluang untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana sebesar US$400.000 yang mencuat dalam persidangan kasus korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Dugaan aliran uang tersebut mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (1/9/2026). Uang itu disebut berkaitan dengan pihak yang terafiliasi dengan Ketua Pansus Haji 2024, Nusron Wahid.

Dalam persidangan, terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengungkap adanya penyerahan uang US$400.000 melalui seseorang bernama Erik. Penyerahan tersebut disebut dilakukan untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin yang disebut sebagai kolega Nusron Wahid.

Munculnya fakta tersebut membuat aliran dana dalam perkara kuota haji kembali menjadi perhatian. KPK menyatakan keterangan yang terungkap selama persidangan akan menjadi salah satu bahan yang dianalisis oleh jaksa penuntut umum.

KPK juga akan menelaah seluruh fakta persidangan untuk melihat apakah terdapat keterkaitan dengan konstruksi perkara secara keseluruhan. Dengan demikian, dugaan aliran dana tersebut masih akan diuji berdasarkan bukti dan keterangan lain yang muncul selama proses hukum.

Kasus korupsi kuota haji tambahan ini turut menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut telah didakwa melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

PT Narasi Zone