PASURUAN, Narasizone — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memastikan akan memperketat pengawasan dan pengaturan kegiatan hiburan masyarakat yang menggunakan pengeras suara berskala besar atau kerap disebut sound horeg. Langkah penertiban ini diambil guna menjaga ketertiban lingkungan tanpa harus mematikan denyut ekonomi masyarakat kecil.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa penggunaan *sound system* untuk keramaian sebenarnya sudah diatur secara jelas. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bersama Gubernur Jawa Timur dan SE Bupati Pasuruan.
“Kemarin kami sudah mengimbau secara terbuka kepada siapa pun yang akan melaksanakan kegiatan atau keramaian bersound system agar menaati aturan yang berlaku,” ujar pria yang akrab disapa Mas Rusdi tersebut, Selasa (13/10/2026).
Selain wajib mematuhi SE Gubernur dan Bupati, masyarakat penyelenggara juga diwajibkan untuk mengurus perizinan resmi kepada aparat keamanan terkait sebelum menggelar acara.
Guna menyamakan persepsi di tingkat bawah, Pemkab Pasuruan dalam waktu dekat berencana mengumpulkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga para kepala desa. Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi Mas Rusdi dengan sejumlah tokoh agama pada akhir pekan kemarin.
Bupati menegaskan, langkah pemerintah daerah ini bukanlah untuk melarang kegiatan hiburan rakyat secara mutlak, melainkan untuk memperjelas tata laksananya agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Merespons desakan dari Majelis Syariah PPP yang mendorong Pemkab segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Perbup terkait larangan sound system, Mas Rusdi memberikan jalan tengah. Ia mempersilakan pihak legislatif untuk menggunakan hak inisiatifnya.
“Usulan Perda itu bisa dari pemerintah daerah, bisa juga dari inisiatif DPRD Kabupaten Pasuruan. Tugaskan saja anggota fraksinya di DPRD untuk menjadi inisiator. Nanti kan dibahas dan diuji publik,” paparnya.
Lebih lanjut, Mas Rusdi menekankan bahwa penataan regulasi sound system harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan dampak sosial ekonomi. Pasalnya, tak sedikit pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggantungkan nasib pada acara-acara keramaian tersebut.
Ia mengungkapkan, banyak pelaku UMKM yang mengirim pesan ke media sosial pribadinya dan Pemkab yang merasa sangat terbantu. Omzet pedagang kecil yang biasanya hanya berkisar Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per hari, bisa melonjak tajam hingga Rp 500.000 bahkan Rp 1 juta dalam sehari saat ada kegiatan sound system.
“Ini kan juga menjadi pertimbangan. Sosial ekonomi kita pertimbangkan. Yang jelas kita akan lebih ketat mengatur terkait kegiatan sound system yang ada di Kabupaten Pasuruan. Tentu dampaknya terhadap ketertiban dan perekonomian masyarakat akan terus dipantau,” pungkas Mas Rusdi.





