SURABAYA, Narasizone – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi rujukan nasional dalam pengembangan pelayanan peradilan berbasis digital di Indonesia. Pemanfaatan sistem informasi perkara, administrasi pidana terpadu, hingga layanan upaya hukum secara elektronik menjadi bagian dari transformasi nyata untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut menjadi sorotan utama Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Hj. Lia Istifhama, M.E.I., saat melakukan kunjungan kerja dalam masa reses Oktober 2026 ke PT Surabaya.
Kedatangan senator yang akrab disapa Ning Lia ini disambut hangat oleh Ketua PT Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Puji Harian, S.H., M.H. Turut hadir jajaran Hakim Tinggi sekaligus Humas Sigit Sutriono, S.H., M.H. dan Sifa Urosidin, S.H., M.H.; Hakim Tinggi Achmad Guntur, S.H., M.H.; Panitera Marten Teny Pieters, S.H., M.H.; Sekretaris M. Ashar, S.H., M.H., serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Prof. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D.
Kunjungan reses tersebut merupakan bagian dari inventarisasi materi pengawasan Komite I DPD RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Melalui agenda ini, DPD RI menghimpun informasi langsung dari penyelenggara untuk mengidentifikasi capaian, kendala, dan kebutuhan perbaikan.
Ning Lia menilai modernisasi pelayanan peradilan menjadi langkah esensial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap informasi perkara.
“Pengadilan Tinggi Surabaya memiliki potensi menjadi salah satu percontohan nasional dalam transformasi digital peradilan. Kita melihat adanya pemanfaatan berbagai instrumen pelayanan, mulai dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-Court untuk mendukung administrasi upaya hukum secara elektronik, e-Berpadu untuk administrasi perkara pidana terpadu, hingga persidangan elektronik,” ungkap Ning Lia.
Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa modernisasi peradilan membutuhkan ekosistem yang terintegrasi, transparan, dan berorientasi penuh pada kebutuhan masyarakat. Layanan *e-Court*, misalnya, sangat mendukung modernisasi administrasi, khususnya dalam proses upaya hukum banding. Pihak berperkara kini dapat mengajukan permohonan dan dokumen secara elektronik tanpa harus bergantung penuh pada berkas fisik.
Meski begitu, Ning Lia mengingatkan agar kemudahan akses teknologi ini tetap diimbangi dengan pelayanan langsung yang berkualitas. “Standar pelayanan tidak hanya soal kecepatan. Kejelasan prosedur, kepastian waktu, keterbukaan informasi, akses yang setara, serta mekanisme pengaduan yang efektif adalah kunci pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan,” tegasnya.
Kepastian Hukum dan Percepatan Perkara
Merespons hal tersebut, Ketua PT Surabaya, Sujatmiko, menegaskan komitmen lembaganya bahwa setiap perkara harus memiliki kepastian proses dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Ia memaparkan besarnya tanggung jawab PT Surabaya yang membawahi 35 satuan kerja pengadilan negeri di Jawa Timur. Saat ini, PT Surabaya didukung oleh hampir 200 personel, yang terdiri atas 61 hakim, 35 panitera, dan staf pendukung lainnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, PT Surabaya mencatat progres penanganan perkara yang impresif. Dari sekitar 2.050 perkara yang masuk, sebanyak 1.897 perkara telah diputus. Untuk tindak pidana korupsi (tipikor), seluruh 121 perkara yang masuk telah tuntas diputus. Sementara perkara pidana anak mencatat 25 perkara masuk dengan 24 diputus, dan perkara perdata mencapai 922 perkara masuk dengan 837 telah diputus.
“Perkara itu harus ada ujungnya. Jangan sampai perkara menjadi mengambang. Jadi kami upayakan tidak sampai satu bulan sudah putus. Bahkan, ada yang dua minggu perkara sudah putus,” tegas Sujatmiko.
Ia menambahkan, penyelesaian tidak berhenti pada ketukan palu sidang. Pelaksanaan putusan juga dikawal ketat agar berjalan sesuai ketentuan hukum. Setiap satuan kerja diwajibkan memetakan kendala penyelesaian perkara, dan PT Surabaya selalu membuka ruang koordinasi bagi pengadilan negeri yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
Sebagai pelengkap layanan berbasis teknologi, PT Surabaya saat ini juga menghadirkan inovasi layanan penyumpahan advokat melalui mekanisme one day service. Layanan ini memastikan proses penyumpahan berjalan efisien sesuai jadwal, sekaligus memberikan edukasi mengenai mekanisme berperkara secara elektronik kepada para advokat baru.
Melalui sinergi pengawasan DPD RI dan komitmen PT Surabaya, diharapkan standar pelayanan publik di lingkungan peradilan Jawa Timur dapat terus menjadi benchmark (tolok ukur) bagi peradilan modern di Indonesia.





