3 Tersangka Korupsi Tanah Negara Ditahan, Kejari Lamongan: BPN Bisa Jadi Tersangka Baru

3 Tersangka Korupsi Tanah Negara Ditahan, Kejari Lamongan: BPN Bisa Jadi Tersangka Baru

Narasizone Daerah Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IR, mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017, MA sebagai pemohon sertifikat, serta AR dari pihak swasta. Mereka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Lamongan hingga 25 Oktober 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan tanah negara di kawasan pesisir yang memiliki ekosistem mangrove lindung. Kejari menyebut lahan tersebut seharusnya tidak dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam penyidikan, jaksa telah memeriksa 59 saksi, 14 ahli, serta mengumpulkan 28 dokumen. Penyidik juga menggunakan hasil pemeriksaan BPKP Jawa Timur sebagai bagian dari proses pengungkapan perkara.

Dugaan penyimpangan disebut bermula pada 2013. Sejumlah dokumen yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya diduga digunakan untuk mengajukan sertifikat hingga akhirnya terbit SHM Nomor 377 atas nama MA pada 14 Maret 2014 dengan luas lahan 2.512 meter persegi.

Tanah tersebut kemudian diperjualbelikan pada 2022. Kejari menyebut keuntungan yang diperoleh dari penjualan mencapai sekitar Rp1,38 miliar. Selain itu, penyidik telah menyita aset senilai sekitar Rp1,84 miliar berdasarkan penetapan pengadilan. Ujarnya Selasa (6/10/2026)

Kejari Lamongan memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru, termasuk dari pihak BPN.

Di sisi lain, kuasa hukum ketiga tersangka menyatakan keberatan atas perubahan status kliennya dari saksi menjadi tersangka yang langsung diikuti penahanan. Pihak kuasa hukum menyebut ketiganya kooperatif dan berencana menempuh langkah hukum atas penetapan tersangka serta penahanan tersebut.

PT Narasi Zone