Tim Kuasa Hukum Minta MK Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan

Tim Kuasa Hukum Minta MK Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan

Narasizone, Jakarta – Tim kuasa hukum para pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 telah menyerahkan kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/7/2026), terkait uji materi Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Permohonan tersebut menguji ketentuan yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan.

Pemohon menegaskan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan sedikitnya 20 persen APBN dan APBD untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan nasional.

Menurut pemohon, MBG merupakan layanan pendukung bagi peserta didik, tetapi bukan komponen inti pendidikan seperti pembiayaan guru, kurikulum, proses pembelajaran, maupun sarana dan prasarana sekolah.

Pemohon juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan tanpa dasar yang jelas dalam batang tubuh undang-undang.

Selain itu, mereka menyoroti masih banyak persoalan pendidikan nasional, mulai dari akses pendidikan, kesejahteraan guru, hingga fasilitas sekolah yang belum memadai.

“Permohonan ini bukan untuk menolak Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut tetap dapat dijalankan melalui skema pembiayaan negara yang lebih tepat, seperti fungsi kesehatan, ketahanan pangan, atau perlindungan sosial,” ujar tim kuasa hukum pemohon.

Atas dasar itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan pembiayaan MBG tidak termasuk dalam mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

PT Narasi Zone