KPK Periksa Eks Petinggi PT Brantas Abipraya di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

KPK Periksa Eks Petinggi PT Brantas Abipraya di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Narasizone, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019. Dalam penyidikan perkara ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp35,7 miliar.

Pada Selasa (7/7/2026), penyidik KPK memeriksa dua saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Keduanya merupakan mantan petinggi PT Brantas Abipraya.

Dua saksi tersebut yakni Bambang Esti Marsono selaku Direktur Utama PT Brantas Abipraya periode 2017-2019 dan Tumpang Muhammad yang menjabat Direktur SDM dan Umum PT Brantas Abipraya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan keuntungan yang diperoleh PT Brantas Abipraya dalam proyek tersebut.

“Penyidik mendalami keduanya terkait keuntungan yang diterima PT Brantas Abipraya dalam proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, di mana pengerjaannya melalui KSO,” ujar Budi.

KPK sebelumnya mengungkap proyek pembangunan gedung itu berawal dari keinginan Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, untuk membangun kompleks perkantoran pemerintah daerah. Proses lelang kemudian digelar pada 2017 dengan nilai HPS mencapai Rp154,41 miliar.

Lelang tersebut dimenangkan oleh Abipraya-Jaya Abadi KSO dengan nilai kontrak sekitar Rp151,24 miliar. Namun, penyidik menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan kontrak.

Selain itu, KPK menduga pembentukan KSO hanya dijadikan formalitas untuk memenuhi syarat administrasi. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa calon pelaksana proyek telah ditentukan sebelum proses lelang dimulai, sehingga proses pengadaan diduga telah diatur sejak awal.

 

PT Narasi Zone