Narasizone, Jember – Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MFH selaku mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, AM selaku Ketua Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, dan IS selaku Ketua CA CV Idris Afnan Jaya (IAJ).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka terhadap MFH tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor KEP-712/M.5/F.d.2/07/2026, sementara AM dan IS melalui surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada 8 Juli 2026,” ujarnya.
Menurut penyidik, dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran KUR Mikro melalui pola *channeling* yang melibatkan Collection Agent. Para agen bertugas mencari calon debitur, mengurus pengajuan kredit, hingga membantu proses pelunasan.
Selain diduga menyalahgunakan kewenangan, MFH juga diduga menerima uang sebesar Rp105 juta dari pihak Collection Agent terkait pemberian fasilitas kredit.
“Tersangka MFH diduga menerima sejumlah uang dari pihak Collection Agent dengan total Rp105 juta,” kata Punia.
Akibat praktik tersebut, hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp41.487.138.481. Dari jumlah itu, kerugian yang ditimbulkan oleh dua Collection Agent mencapai Rp12.590.094.081.
Kejati memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.





