Advokat Tegaskan Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai Biayai MBG

Advokat Tegaskan Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai Biayai MBG

Narasizone, Jakarta – Tim kuasa hukum para pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyerahkan kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU APBN 2026 yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan.

Dalam kesimpulannya, pemohon menegaskan anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional sesuai amanat UUD 1945.

Menurut mereka, Program MBG merupakan layanan pendukung pendidikan, bukan komponen utama seperti pembiayaan guru, proses belajar mengajar, kurikulum, maupun sarana dan prasarana sekolah.

Karena itu, pembiayaan MBG dinilai tidak semestinya dibebankan melalui mandatory spending anggaran pendidikan.

Pemohon juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Permohonan ini bukan untuk menolak Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut tetap dapat dijalankan melalui skema pembiayaan negara yang lebih tepat,” tegas Alan Hakim tim kuasa hukum pemohon.

Mereka menilai pembiayaan MBG lebih tepat dialokasikan melalui fungsi kesehatan, ketahanan pangan, atau perlindungan sosial, bukan dari anggaran pendidikan.

Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dan menyatakan pembiayaan MBG tidak termasuk dalam cakupan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

PT Narasi Zone