Narasizone, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menahan DR (Don Ritto), salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang sedang diusut tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Penahanan dilakukan sejak Jumat (10/7) dan kini yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Terhadap DR, kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 (Juli), sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto saat konferensi pers bersama Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
Selain perkara dugaan korupsi, penyidik juga menetapkan DR sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Totok, penyidik menduga aliran dana yang dikelola DR berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Dari perkara kita tetapkan 2 tersangka, yakni saudara DR dengan dugaan TPPU, diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kita kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 KUHP Baru,” kata Totok.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah DR di kawasan Gandaria Selatan pada Rabu (8/7).
Lokasi tersebut menjadi salah satu dari 12 tempat yang digeledah dalam rangkaian penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, yakni pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026, dugaan korupsi di PT Asabri, serta perkara penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.





