Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kuliah dan Bidikmisi Unisla, Nilai Capai Rp7,7 Miliar

Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kuliah dan Bidikmisi Unisla, Nilai Capai Rp7,7 Miliar

Narasizone, Lamongan – Kasus dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu di Universitas Islam Lamongan (Unisla) kembali menjadi sorotan publik.

Perkara yang disebut-sebut bernilai sekitar Rp7,7 miliar itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, meski telah bergulir selama kurang lebih tiga tahun dan sempat dilaporkan ke sejumlah aparat penegak hukum.

Sorotan tersebut menguat setelah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Erfan Nurcahyo, menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap laporan yang kembali mencuat. Ia mengaku baru mengetahui perkara tersebut dari pemberitaan dan menegaskan masih mempelajari seluruh informasi karena belum lama menjabat di Kejari Lamongan.

Dugaan penyimpangan itu mengacu pada hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan yang menemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dana Bidikmisi angkatan 2019 serta KIP Kuliah angkatan 2020 dan 2021.

Audit tersebut mengungkap dugaan penahanan buku tabungan dan kartu ATM mahasiswa penerima bantuan, adanya pungutan yang seharusnya dibebaskan, hingga dugaan pencairan dana sebesar Rp115,9 juta untuk mahasiswa yang sudah tidak lagi aktif kuliah.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Mei 2023 oleh mantan Ketua BEM Unisla, Febri Hermansyah. Sebelum itu, laporan juga telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Meski pelapor mengaku telah dimintai keterangan, hingga kini ia menyatakan belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kondisi ini pun memunculkan desakan dari berbagai pihak agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian kepada publik.

PT Narasi Zone