Narasizone, Jatim – PKC PMII Jawa Timur menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal dan pengabaian kewajiban reklamasi yang dinilai memperparah kerusakan lingkungan di berbagai daerah.
PMII Jatim mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik yang merugikan masyarakat dan ekosistem.
Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Agraria/Ketahanan Pangan PKC PMII Jatim, Ahmad Wafa Amrillah, mengatakan sektor pertambangan harus dijalankan sesuai prinsip perlindungan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan Undang-Undang Minerba.
“Maraknya pertambangan tanpa izin menunjukkan adanya disfungsi dalam pengendalian ruang dan penegakan hukum di sektor lingkungan hidup,” kata Wafa.
Menurutnya, persoalan tersebut terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Timur dengan karakteristik pelanggaran yang berbeda-beda. Di Mojokerto, misalnya, masih ditemukan aktivitas tambang ilegal di beberapa desa yang memicu kerusakan bentang alam, ancaman longsor, hingga kerusakan jalan desa.
Sementara di Sampang dan Tuban, aktivitas tambang ilegal disebut masih berlangsung tanpa penindakan yang maksimal. Kondisi itu dinilai mengancam kawasan resapan air, struktur tanah, serta keberlanjutan ekosistem di sekitar lokasi tambang.
Di Pasuruan, PKC PMII Jatim juga menyoroti lokasi tambang berizin di Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, yang disebut belum menjalankan kewajiban reklamasi. Lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka dinilai membahayakan keselamatan warga.
“Praktik pelanggaran pertambangan yang menyebabkan krisis ekologis telah meluas secara masif di Jawa Timur. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegas Wafa.
PKC PMII Jatim mendesak aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera melakukan penertiban permanen terhadap tambang ilegal serta menindak pelaku yang melanggar aturan tanpa kompromi.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, dan Pemprov Jatim menghentikan praktik pembiaran ini serta mengambil tindakan hukum pidana yang tegas. Kami juga akan terus mengawal dan membuka kanal pengaduan masyarakat untuk mengawasi pelanggaran lingkungan di Jawa Timur,” pungkasnya.





