Narasizone, Kukar – Aktivis Energi Nasional Hasan Maulana mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan dan menangkap Direktur PT Kaltim Global Indonesia, Dharma Setyawan, yang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Hasan menilai pemeriksaan terhadap petinggi perusahaan tambang tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang tegas apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
“KPK tidak boleh berhenti pada pemeriksaan saksi. Jika ditemukan bukti keterlibatan, Direktur PT Kaltim Global harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap,” kata Hasan dalam keterangannya.
Menurutnya, pengusutan kasus gratifikasi IUP Kukar harus menyasar seluruh pihak yang diduga menikmati atau menjadi perantara aliran dana hasil tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
Hasan juga meminta KPK mengusut tuntas keterlibatan perusahaan-perusahaan tambang yang diduga memperoleh keuntungan dari penerbitan izin pertambangan bermasalah selama Rita Widyasari menjabat sebagai Bupati Kukar.
Ia menegaskan penegakan hukum yang menyeluruh penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik korupsi dalam sektor pertambangan kembali terulang.
“Jangan hanya berhenti pada korporasi. Siapa pun pengurus atau direksi yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Hasan berharap KPK dapat menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan menyeret seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan gratifikasi penerbitan IUP di Kutai Kartanegara.





