Narasizone, Surabaya – Aliansi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menggelar aksi demonstrasi di depan kampus, rabu (15/7), sebagai bentuk penolakan terhadap penunjukan Muzaki sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Rektor UINSA.
Mahasiswa menilai penunjukan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi mengganggu independensi tata kelola perguruan tinggi.
Aksi yang mengusung tema “Jaga Independensi Pendidikan Tinggi #UINSAORADIDOL” itu diikuti oleh puluhan mahasiswa dari berbagai fakultas. Dalam demonstrasi tersebut, massa aksi menyampaikan tujuh tuntutan kepada Kementerian Agama dan pihak rektorat, salah satunya mendesak pencabutan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PLT Rektor.
Salah satu massa aksi mengungkapkan, ketidakpastian kepemimpinan kampus telah berdampak terhadap berbagai aktivitas akademik, termasuk pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
“Kami tidak mendapatkan kepastian dari LP2M maupun pihak kampus terkait jadwal kepulangan KKN. Informasi yang beredar hanya sebatas kabar di grup WhatsApp, sementara program kerja di lokasi sudah kami susun. Kondisi ini tentu berdampak terhadap pelaksanaan KKN,” ujarnya.
Mahasiswa juga mengaku resah dengan berbagai isu yang berkembang, termasuk terkait jadwal wisuda yang sempat dikabarkan berubah.
“Yang kami butuhkan adalah kepastian dari pihak UINSA. Jangan sampai berbagai isu yang beredar justru menimbulkan persepsi negatif terhadap kampus di mata masyarakat,” katanya.
Menurut massa aksi, pembakaran jas almamater saat demonstrasi merupakan simbol kekecewaan mahasiswa terhadap sikap rektorat yang dinilai belum memberikan kepastian atas polemik yang terjadi.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas UIN Sunan Ampel Surabaya, Fadlurahman Fazle Purwadana, menyatakan penolakan terhadap penunjukan Muzaki sebagai PLT Rektor didasarkan pada pertimbangan hukum.
“Seharusnya jabatan PLT diisi oleh pejabat lain di luar petahana atau mantan rektor. Namun yang kita dapati hari ini justru mantan rektor itu sendiri yang menjadi PLT. Kalau memang ingin melanjutkan kepemimpinan, seharusnya menggunakan mekanisme perpanjangan masa jabatan, bukan melalui penunjukan PLT. Ini jelas cacat secara hukum,” ujar Fadlurahman.
Selain menyoroti dasar hukum penunjukan PLT, mahasiswa juga meminta agar proses pemilihan rektor di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dilakukan secara terbuka dan transparan.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan tujuh tuntutan, yakni menolak mekanisme pemilihan rektor yang dinilai tidak demokratis, mendesak pencabutan PMA Nomor 4 Tahun 2024, mencabut SK PLT Rektor, menghentikan intervensi politik dalam proses pemilihan rektor.
Mahasiswa meminta keterbukaan informasi publik di UINSA, mendesak audit oleh BPK dan Ombudsman RI, serta meminta Komisi VIII DPR RI memanggil Menteri Agama dan Rektor UINSA periode 2022–2026 untuk menjelaskan polemik yang terjadi.
Fadlurahman menilai polemik kepemimpinan tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan berbagai agenda kampus, mulai dari Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK), kegiatan organisasi mahasiswa, hingga proses administrasi akademik.
“Pihak rektorat memang menyampaikan bahwa wisuda tetap dilaksanakan. Namun yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana status ijazah apabila di kemudian hari penunjukan PLT ini dinyatakan bermasalah secara hukum,” katanya.
Mahasiswa mengaku telah melayangkan surat somasi kepada Kementerian Agama sebagai bentuk keberatan atas penunjukan PLT Rektor. Mereka menegaskan akan kembali menggelar aksi apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Kami menginginkan adanya pertanggungjawaban secara terbuka. Apabila tidak ada respons dari Menteri Agama terhadap tuntutan yang kami sampaikan, kami akan kembali menggelar aksi lanjutan,” tutup Fadlurahman.





