Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka

Narasizone, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung menegaskan status Febrie tetap sebagai tersangka.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan perkara Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang mengalami blackout, serta kasus ASABRI.“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik,” kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Ia merinci, Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi perkara PLTU PLN yang mengalami blackout, sedangkan Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan perkara ASABRI.

Anang menegaskan, sejak sprindik diterbitkan, kewenangan penyidikan dan seluruh tindakan pro justitia dalam perkara tersebut beralih kepada penyidik Kejagung.

“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” ujarnya.

Meski demikian, Kejagung memastikan proses penyidikan tetap dilakukan melalui koordinasi dengan Polri dan supervisi KPK. Komisi III DPR juga disebut akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses tersebut.

“Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya,” kata Anang.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa yang dikenal sebagai “Tim 9”. Tim tersebut terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

PT Narasi Zone