Ketua Serikat Pekerja Perusahaan Elektronik Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelecehan

Ketua Serikat Pekerja Perusahaan Elektronik Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelecehan

Narasizone, Cikarang – Seorang karyawati berusia 22 tahun melaporkan Ketua Serikat Pekerja di sebuah perusahaan elektronik di Cikarang berinisial MRN ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Laporan tersebut dibuat pada Senin, 13 Juli 2026, dan telah teregister dengan nomor STTLP/B/5095/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan kliennya menduga MRN memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya di lingkungan kerja untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis relasi kuasa.

Menurutnya, korban mengalami bujuk rayu, intimidasi, hingga tekanan agar bersedia menjalin hubungan pribadi dan menikah secara siri dengan terlapor.

“Sejak mulai bekerja MRN diduga berulang kali melakukan pendekatan yang tidak diinginkan, terlapor melakukan bujuk rayu, mengintimidasi, memarahi korban, hingga beberapa kali mengajak korban bertemu di hotel,” ujar Ermelina dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Ermelina menambahkan, korban yang berstatus sebagai karyawan kontrak mengaku berada dalam posisi rentan.

Korban juga mengaku beberapa kali diancam kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang apabila tidak mengikuti keinginan terlapor.

“Korban tetap menolak dan berusaha menghindari berbagai ajakan itu dengan berbagai alasan, termasuk alasan lembur dan pekerjaan,” kata Ermelina.

Atas dugaan tersebut, korban melaporkan MRN dengan sangkaan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain ke Polda Metro Jaya, korban juga mengajukan pengaduan kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hingga saat ini, belum ada keterangan dari pihak MRN terkait laporan tersebut.

PT Narasi Zone