Narasizone, Ponorogo – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur bersama DLH Kabupaten Ponorogo menemukan aktivitas penambangan yang masih berlangsung meski izin operasionalnya telah berakhir. Temuan itu didapat saat verifikasi lapangan terhadap pelaksanaan kewajiban reklamasi di sejumlah lokasi tambang di Ponorogo.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambang yang sebelumnya tercatat atas nama perorangan tersebut kini dikelola oleh sebuah perusahaan, namun tetap beroperasi meski izin pertambangannya sudah tidak berlaku.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (P4) DLH Ponorogo, Herli Wahyu Margalina, membenarkan adanya aktivitas penambangan tersebut.
“Di Desa Kemiri itu memang untuk izinnya sudah habis. Tapi sampai saat ini masih dilakukan penambangan, padahal izinnya sudah selesai,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Menindaklanjuti temuan itu, tim dari DLH Provinsi Jawa Timur langsung melakukan pembinaan dengan melibatkan pemerintah desa dan pihak pengelola tambang. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong kesepakatan terkait penghentian aktivitas serta pelaksanaan kewajiban reklamasi.
Herli menegaskan, pengawasan hingga pemberian sanksi terhadap pelanggaran pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat. Sementara pemerintah kabupaten hanya bertugas mendampingi selama proses verifikasi berlangsung.
Plt Kepala DLH Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko, mengatakan verifikasi dilakukan di sejumlah titik tambang, termasuk di Desa Kemiri, Desa Ngrogung, dan wilayah Kecamatan Pulung.
Ia mengingatkan seluruh pemegang izin usaha pertambangan agar memenuhi kewajiban reklamasi setelah kegiatan penambangan selesai guna memulihkan kondisi lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem.





