Crusher di Blora Kembali Beroperasi, Dugaan Kelengkapan Izin PT Pentawira Jadi Sorotan

Crusher di Blora Kembali Beroperasi, Dugaan Kelengkapan Izin PT Pentawira Jadi Sorotan

Narasizone, Blora – Aktivitas mesin pemecah batu (crusher) di Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, kembali berjalan setelah sempat terhenti menyusul peninjauan aparat kepolisian terkait isu penambangan yang sempat menjadi perhatian publik.

Penanggung jawab operasional, Rudi, mengatakan mesin crusher baru kembali beroperasi selama tiga hari. Menurutnya, penghentian sebelumnya dilakukan sebagai tindak lanjut atas peninjauan dari Polda Jawa Tengah.

“Sebelumnya mesin ini berhenti karena ada tindak lanjut berita viral penambangan dari Polda Jateng. Sekarang kami baru beroperasi selama tiga hari,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Rudi menegaskan pihaknya hanya menjalankan jasa pemecahan batu berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari seorang warga bernama Taim.

Seluruh material batu, kata dia, juga berasal dari pemberi pekerjaan sehingga pihaknya tidak mengetahui tujuan distribusi hasil produksi.

Di sisi lain, sumber yang diperoleh redaksi menyebut Rudi merupakan keponakan Alim, pemilik PT Pentawira. Informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa mesin crusher yang beroperasi di lokasi masih merupakan aset perusahaan tersebut.

Selain itu, PT Pentawira juga disebut diduga belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan, di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), yang merupakan persyaratan bagi kegiatan usaha sejenis.

PT Narasi Zone