Narasizone, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 hingga 11 jam. Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab kliennya. Menurut Hotman, setelah pemeriksaan selesai, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Febrie.
Hotman juga menyatakan tuduhan mengenai adanya aliran dana lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian dibantah oleh kliennya. Ia menegaskan Febrie tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan dalam penyidikan.
Selain itu, Hotman menjelaskan rumah di Sentul dan Kafe de’Clan yang sebelumnya digeledah penyidik disebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaan fisik Febrie sejak 2022. Menurutnya, rumah tersebut telah digunakan pihak lain yang juga menanggung biaya operasional maupun renovasinya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Febrie. Mereka beralasan proses hukum perkara ASABRI telah bergulir hingga persidangan sebelum Febrie dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022.
Meski belum ditahan, status Febrie sebagai tersangka tetap berlaku. Penyidik Kejaksaan Agung masih melanjutkan penyidikan untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT ASABRI, sementara keputusan tidak melakukan penahanan menjadi perhatian publik mengingat posisi Febrie sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum.





