Didesak Hadir di Sidang, Jokowi Malah Hadirkan 15 Teman Kuliah UGM

Didesak Hadir di Sidang, Jokowi Malah Hadirkan 15 Teman Kuliah UGM

Narasizone, Jakarta – Proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahapan pembuktian. Sebanyak 15 teman kuliah Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM) dipastikan akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Para saksi tersebut merupakan teman satu angkatan, satu fakultas, hingga satu kelas Jokowi selama menempuh pendidikan di UGM. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai aktivitas perkuliahan Jokowi yang menjadi bagian dari materi pembuktian di persidangan.

Kuasa hukum para saksi, Ade Darmawan, mengatakan seluruh saksi telah dipersiapkan untuk memberikan kesaksian secara konsisten sesuai dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan kepada penyidik. Ia menyebut pihaknya juga memastikan kondisi kesehatan para saksi mengingat sebagian besar telah berusia lanjut.

“Kita memastikan saksi-saksi ini bisa hadir semua tanpa terkecuali dari yang diperiksa kepolisian. Satu tahun lebih kita kroscek kembali. Konsisten pada yang sudah disampaikan,” kata Ade usai bertemu Jokowi di kediamannya.

Ade menambahkan, seluruh saksi dalam kondisi sehat dan siap memenuhi panggilan pengadilan. Menurutnya, para saksi ingin menyampaikan fakta yang mereka ketahui secara langsung mengenai masa perkuliahan Jokowi di UGM.

Perkara ini bermula dari dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan unggahan mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi. Sidang perdana dr Tifa telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Di sisi lain, perkara serupa juga menyeret nama Roy Suryo. Dalam upaya praperadilan pertamanya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Meski demikian, pokok perkara dugaan pencemaran nama baik masih terus berproses melalui jalur hukum yang berlaku.

PT Narasi Zone