Narasizone, Tuban – Misteri uang senilai Rp600 juta yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara tambang ilegal di Kabupaten Tuban masih menjadi perhatian. Setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi dicopot dari jabatannya, kini muncul dugaan keterlibatan seorang ASN perempuan di lingkungan Kejaksaan Negeri Tuban.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap sejumlah pejabat Kejari Tuban terkait dugaan penerimaan uang dalam penanganan perkara tambang ilegal yang menjerat terdakwa berinisial C. Selain Supardi, Kepala Seksi Pidana Umum Ahmad Akhsan dan Jaksa Penuntut Umum M. Ubab Shohibul juga masih menjalani pemeriksaan.
Polemik semakin berkembang setelah kuasa hukum terdakwa, Nang Engki Anom Suseno, menegaskan bahwa uang Rp600 juta yang menjadi sorotan bukan berasal dari kliennya. “Uang itu bukan milik klien kami, tidak punya segitu,” tegas Nang Engki.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya mengenai siapa pemilik sebenarnya dari uang ratusan juta rupiah itu. Dalam perkembangannya, beredar informasi yang mengaitkan uang tersebut dengan seorang ASN perempuan yang bertugas di Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tuban. Namun hingga kini, dugaan tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, mengaku belum memperoleh informasi terbaru terkait dugaan tersebut. “Terkait hal tersebut monggo ditanyakan ke Penkum Kejati Jatim saja. Karena kami belum dapat info apa pun juga di Tuban,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kajari Tuban Abdul Rasyid membenarkan bahwa Supardi, Ahmad Akhsan, dan M. Ubab Shohibul masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
“Sambil menunggu hasil pemeriksaan, para pejabat lama ditarik ke Kejagung untuk memudahkan pemeriksaan. Mereka diperiksa terkait pelanggaran penanganan perkara tambang,” kata Rasyid.
Ia menambahkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menunjuk dirinya sebagai Pelaksana Harian Kajari Tuban selama proses pemeriksaan berlangsung. Rasyid juga menegaskan seluruh jajaran Kejari Tuban telah diingatkan untuk bekerja sesuai prosedur.
“Kita sudah diwanti-wanti untuk selanjutnya mematuhi SOP yang ada. Insyaallah tidak akan ada lagi praktik seperti itu,” tandasnya.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih mendalami asal-usul uang Rp600 juta tersebut beserta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tambang ilegal itu. Seluruh informasi yang berkembang masih dalam proses pemeriksaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.





