Narasizone Jakarta – Kortas Tipikor Polri menyelidiki dugaan korupsi pengadaan tanah di Lembang, Jawa Barat, pada 2011. Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn.) Oegroseno dipanggil untuk dimintai klarifikasi karena saat itu menjabat sebagai Kalemdiklat Polri.
Oegroseno mengaku menghormati proses hukum, namun mempertanyakan dibukanya kembali perkara yang telah berusia sekitar 15 tahun.
“Kasus ini sudah 15 tahun berlalu. Saat saya menjabat Wakapolri pun persoalan ini sudah selesai,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan penyelidikan yang dilakukan tanpa adanya temuan audit dari BPK, BPKP, maupun pemeriksaan internal.
“tidak ada hasil audit BPK maupun BPKP, juga tidak ada pemeriksaan internal,” katanya.
Belakangan, Oegroseno dikenal vokal mengkritik penanganan sejumlah perkara, termasuk membela Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu jokowi dan mengkritik penggeledahan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Meski demikian, Oegroseno menegaskan siap memenuhi panggilan penyidik dan berharap proses hukum dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi.





