Narasizone, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Temuan itu diperoleh penyidik dari hasil penggeledahan dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan BPK terhadap proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya pola serupa dalam pemeriksaan BPK di wilayah lain. Temuan tersebut kini masih didalami untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
“Tim juga menemukan kegiatan yang sama selain di Muara Enim,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7) malam.
Dalam kasus Muara Enim, penyidik menduga terjadi rekayasa hasil audit yang mengubah opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
KPK juga menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan perubahan hasil pemeriksaan, termasuk indikasi intervensi dari BPK pusat.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Perwakilan BPK Sumatera Selatan serta rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen pemeriksaan yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK juga telah memeriksa Bobby sebagai saksi dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya diduga sebagai pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Sementara dua tersangka penerima suap adalah ASN BPK Titin Rita Lestari serta Augusz Dewanggara alias Angga yang disebut sebagai orang dekat Bobby.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Jika ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan pengusutan akan diperluas ke dugaan pengondisian hasil audit BPK di daerah lain.





